TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Dokter spesialis kandungan Sitti Masita Korompot mengaku jika dirinya tidak pernah dikonfirmasi wartawan soal isu mempertanyakan dana BPJS di Rumah Sakit Umum Kotamobagu tempat dia bekerja yang mengakibatkan dia dipindahkan.
Ia sendiri mengaku masih akan menemui pimpinan untuk mempertanyakan alasan pemindahannya di Puskesmas. Namun meski begitu, ia justru membantah kalau dikait-kaitkan dengan isu mempertanyakan dana BPJS yang seakan membuat opini lain.
“Saya tidak pernah diwawancarai wartawan. Apalagi wartawan menanyakan soal isu dana BPJS. Itu sama sekali tidak pernah,” kata dia ketika dikonfirmasi Minggu (19/6) dini hari.
Meski demikan jika soal isu tersebut merupakan bahan investigasi seorang wartawan, tapi tidak perlu dikait-kaitkan yang membuat opini lain yang seakan menjebak posisinya.
“Saya tidak pernah mempertanyakan dana BPJS sehingga saya dipindahkan ke puskesmas seperti pemberitaan dibeberapa media. Itu tidak benar. Wartawan saja tidak pernah konfirmasi ke saya,” tambahnya.
Dibeberapa media online lainnya, dr Sitti Masita Korompot diisukan alasan pemindahan itu karena mempertanyakan dana BPJS ke pihak rumah sakit sehingga dimutasi. Padahal menurutnya tidak demikian.
“Saya juga belum tahu alasan kenapa sampai dipindahkan. Tapi tidak dalam konteks mempertanyakan dana BPJS seperti yang diberitakan di media,” tuturnya.
“Kalau soal dana BPJS mohon maaf ya ?. Saya juga punya klinik yang lebih besar pendapatannya dari dana BPJS di rumah sakit. Jadi tidak peru dikait-kaitkan dengan itu,” imbuhnya.
Kepala BKD Kotamobagu Adnan Masinae ketika dikonfirmasi menjelaskan, pemutasian dr Sitti Masitha Kormpot adalah peningkatan kapasitas kerja seorang dokter. “Itu berdasarkan pertimbangan kebutuhan,” kata Adnan.
Ia menambahkan bahwa pemutasian merupakan langkah peningkatan kapasitas kerja dan pelayanan sebagai seorang PNS.
“Ketika disumpah, seorang dokter apalagi PNS, harus bersedia ditempatkan dimana saja,” tutur Adnan.
Di Kotamobagu sendiri lanjut Adnan, TPP Dokter ahli ditingkatkan dari Rp 1 juta naik menjadi Rp 8 juta, sehingga kenaikan TPP juga harus dibarengi dengan kinerja.
Pemutasian Dokter Sitti, timbl isu jika dirinya mempertanyakan realisasi dana BPJS untuk tenaga medis di RSUD Kotamobagu sehingga dipindahkan menjadi staf di puskesmas Gogagoman. (Mg2)
Mutasi Asn tentu melalui regulasi yg sesuai uu Asn ..dan kajiannya melalui baperjakat tdk semena-mena ..pa lagi dr spesialis dr segi kepangkatan dan keilmuan sgt tdk layak di tempatkan puskesmas yg melihat fasilitas dan keilmuanya mubazir..dr spesialis setara doktor..pernyataan kepala BKD sgt menggelikan..perlu diPTUnkan di pastikan keliru!