• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

DLH Kotamobagu Minta Aktivitas PETI di Perkebunan Doluaton Dihentikan

Redaksi by Redaksi
25 November 2018
in Kotamobagu
0
DLH Kotamobagu Minta Aktivitas PETI di Perkebunan Doluaton Dihentikan

Salah satu contoh aktivitas tambang emas yang ada di wilayah Bolmong

0
SHARES
716
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu mengeluarkan surat yang meminta Camat Kotamobagu Selatan dan Kepala Desa Poyowa Besar Satu untuk segera menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di perkebunan Doluaton Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Surat tersebut ditandatangani Kepala DLH Kotamobagu Nasrun Gilalom, karena di lokasi tersebut ditemukan aktivitas PETI yang sudah menggunakan Cyanida yang mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan.

“Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat dan hasil verifikasi tim yang diturunkan ke lokasi, terdapat aktivitas penambang emas tanpa izin yang berada di Perkebunan Doluaton Kecamatan Kotamobagu Selatan,begitu isi surat yang dikeluarkan DLH Kotamobagu.

Dalam surat itu juga dijelaskan, bahwa di lokasi itu terdapat sejumlah penambang dengan galian kurang lebih 25 titik. Lokasi tersebut merupakan milik dari beberapa warga Poyowa Besar Satu juga masyarakat yang berasal dari luar Poyowa.

Ditegaskna, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tantang perlindungan pengolahan lingkungan hidup, pasal 22 ayat I dan 34 ayat I menyebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Iingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dan setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria, wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL.

Penghentian aktivitas PETI itu paling lambat 30 November 2018 dan hasilnya akan segera dilaporkan ke Walikota Kotamobagu Tatong Bara.

Berdasarkan penuturan warga, bahwa aktivitas PETI yang ada di Perkebunan Doluaton Kecamatan Kotamobagu Selatan, sudah berlangsung sejak hampir dua bulan.

Bahkan proses pengolahan emas di lokasi itu sudah menggunakan bahan kimia yang bisa berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Penulis: Hasdy

Tags: Dinas Lingkungan HidupPETITambang Ilegal
Previous Post

Tahun 2018 Ini, Kabupaten Bolmong Kecipratan 2 Miliar Untuk KUBE

Next Post

Pondok Pesantren Tebuireng Buyat Terbakar

Next Post
Pondok Pesantren Tebuireng Buyat Terbakar

Pondok Pesantren Tebuireng Buyat Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano
Bolmong

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

by Redaksi
18 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ny Kalsum Alhabsyi meluncurkan hasil karya produk...

Read moreDetails
KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

17 Agustus 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.