• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

DLH Kotamobagu Minta Aktivitas PETI di Perkebunan Doluaton Dihentikan

Redaksi by Redaksi
25 November 2018
in Kotamobagu
0
DLH Kotamobagu Minta Aktivitas PETI di Perkebunan Doluaton Dihentikan

Salah satu contoh aktivitas tambang emas yang ada di wilayah Bolmong

0
SHARES
716
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu mengeluarkan surat yang meminta Camat Kotamobagu Selatan dan Kepala Desa Poyowa Besar Satu untuk segera menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di perkebunan Doluaton Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Surat tersebut ditandatangani Kepala DLH Kotamobagu Nasrun Gilalom, karena di lokasi tersebut ditemukan aktivitas PETI yang sudah menggunakan Cyanida yang mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan.

“Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat dan hasil verifikasi tim yang diturunkan ke lokasi, terdapat aktivitas penambang emas tanpa izin yang berada di Perkebunan Doluaton Kecamatan Kotamobagu Selatan,begitu isi surat yang dikeluarkan DLH Kotamobagu.

Dalam surat itu juga dijelaskan, bahwa di lokasi itu terdapat sejumlah penambang dengan galian kurang lebih 25 titik. Lokasi tersebut merupakan milik dari beberapa warga Poyowa Besar Satu juga masyarakat yang berasal dari luar Poyowa.

Ditegaskna, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tantang perlindungan pengolahan lingkungan hidup, pasal 22 ayat I dan 34 ayat I menyebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Iingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Dan setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria, wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL.

Penghentian aktivitas PETI itu paling lambat 30 November 2018 dan hasilnya akan segera dilaporkan ke Walikota Kotamobagu Tatong Bara.

Berdasarkan penuturan warga, bahwa aktivitas PETI yang ada di Perkebunan Doluaton Kecamatan Kotamobagu Selatan, sudah berlangsung sejak hampir dua bulan.

Bahkan proses pengolahan emas di lokasi itu sudah menggunakan bahan kimia yang bisa berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Penulis: Hasdy

Tags: Dinas Lingkungan HidupPETITambang Ilegal
Previous Post

Tahun 2018 Ini, Kabupaten Bolmong Kecipratan 2 Miliar Untuk KUBE

Next Post

Pondok Pesantren Tebuireng Buyat Terbakar

Next Post
Pondok Pesantren Tebuireng Buyat Terbakar

Pondok Pesantren Tebuireng Buyat Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri High Level Meeting dan Penandatanganan Kerjasama Antar Daerah
Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Hadiri High Level Meeting dan Penandatanganan Kerjasama Antar Daerah

by Redaksi
9 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG— Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menghadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang selenggarakan Pemkab...

Read moreDetails
Wakil Bupati Dony Lumenta Tekankan Optimalisasi E-Kinerja ASN

Wakil Bupati Dony Lumenta Tekankan Optimalisasi E-Kinerja ASN

8 Desember 2025
Warga Marah, Aktivitas PETI di Potolo Merusak  Tanaman

Warga Marah, Aktivitas PETI di Potolo Merusak Tanaman

8 Desember 2025
Kembali, Satpol PP Kotamobagu Tetapkan 7 Tersangka Perda Minol

Kembali, Satpol PP Kotamobagu Tetapkan 7 Tersangka Perda Minol

8 Desember 2025
Jalan Pertanian, Denyut Baru Ekonomi Desa

Jalan Pertanian, Denyut Baru Ekonomi Desa

8 Desember 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.