TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu akhirnya menyetujui pengangaran hutang lima miliar lebih dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2015 ini. Persetujuan pengganggaran dana limar miliar lebih itu berdasarkan rekomendasi BPK untuk membayar hutang ke pihak ketiga atas pekerjaan proyek fisik yang sudah selesai dikerjakan pada 2014 lalu. Akan tetapi harus melalui proses Pengadilan.
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit mengatakan, DPRD menyetujui itu berdasarkan rekomendasi BPK. Namun kata Ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu ini, prosesnya harus melalui gugatan di Pengadilan oleh pihak ketiga ketika merasa dirugikan.
“DPRD telah menyetujui untuk dianggarkan dana tersebut di APBDP. Namun prosesnya harus melalui pengadilan. Silahkan bagi pihak ketiga yang merasa keberatan untuk melakukan gugatan tentang pekerjaan yang sudah selesai, tapi belum dibayar,” kata Djelantik.
Ia menjelaskan satu-satunya cara untuk membayar hutang kepihak ketiga, lewat Pengadilan. Sebab APBD sudah berjalan ketesediaan dana pada waktu sangat siap. Selain itu, masih akan dilakukan pemeriksaan oleh tim dari badan pemeriksa keuangan pembangunan (BPKP). BPKP lanjutnya, akan mengaudit soal besaran pekerjaan yang dilakasanakan kemudian akan disesuaikan dengan dana yang akan dibayar. Ia mengaku hingga kini, pihak DPRD belum nenerima laporan, siapa pihak ketiga yang merasa keberatan.
“Saya sendiri belum menerima informasi atau aduan siapa pihgak ketiga itu. Yang pasti pekerjaan fisik di dinas PU yang paling besar,” katanya.
Ia menegaskan kepada Fraksi Golkar yang ada di DPRD Kotamobagu, untuk hati-hati. Sebab, fraksi golkar tidak bertanggung jawab jika pembayaran dilakukan diluar dari Pengadilan. Sebab itu sudah sesuai kesepakatan dan rekoemndasi dari BPK.
“Makanya kita tunggu siapa yang merasa keberatan diminta untuk melapor atau melakukan gugatan. Dan kalau tidak ada gugatan berarti Pemkot diuntungkan,” ujarnya.
Kasus hutang lima miliar lebih terjadi diakhir tahun anggaran 2014 lalu. Di mana, sejumlah kontraktor terpaksa gigit jari karena pekerjaan yang sudah mereka kerjakan terpaksa tidak dibayar oleh Pemkot. Alasan Pemkot tidak membayar hasil pekerjan yang sudah selesai itu, karena salah komunikasi saja. Padahal pihak bendahara umum daerah (BUD) sudah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) karena melihat kondisi dana pada waktu itu sangat siap. (Has)