• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Djelantik: Pembayaran Hutang Lima Miliar Harus Melalui Pengadilan

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2015
in Kotamobagu
0
Ranperda APBD Perubahan Disahkan Menjadi Perda

Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menandatangai nota kesepahaman

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menandatangai nota kesepahaman
Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menandatangai nota kesepahaman APBD P tahun anggaran 2015

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu akhirnya menyetujui pengangaran hutang lima miliar lebih dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2015 ini. Persetujuan pengganggaran dana limar miliar lebih itu berdasarkan rekomendasi BPK untuk membayar hutang ke pihak ketiga atas pekerjaan  proyek fisik yang sudah selesai dikerjakan pada 2014 lalu. Akan tetapi harus melalui  proses Pengadilan.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit mengatakan, DPRD menyetujui itu berdasarkan rekomendasi BPK.  Namun kata Ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu ini, prosesnya harus melalui gugatan di Pengadilan oleh pihak ketiga ketika merasa dirugikan.

“DPRD telah menyetujui untuk dianggarkan dana tersebut di APBDP. Namun prosesnya harus melalui pengadilan. Silahkan bagi pihak ketiga yang merasa keberatan untuk melakukan gugatan tentang pekerjaan yang sudah selesai, tapi belum dibayar,” kata Djelantik.

Ia menjelaskan satu-satunya cara untuk membayar hutang kepihak ketiga, lewat Pengadilan. Sebab APBD sudah berjalan ketesediaan dana pada waktu sangat siap.  Selain itu, masih akan dilakukan pemeriksaan oleh tim  dari badan pemeriksa keuangan pembangunan (BPKP). BPKP lanjutnya, akan mengaudit soal besaran pekerjaan yang dilakasanakan kemudian akan disesuaikan dengan dana yang akan dibayar. Ia mengaku hingga kini, pihak DPRD  belum nenerima laporan, siapa pihak ketiga yang merasa keberatan.

“Saya sendiri belum menerima informasi atau aduan siapa pihgak ketiga itu. Yang pasti pekerjaan fisik di dinas PU yang paling besar,” katanya.

Ia menegaskan kepada Fraksi Golkar yang ada di DPRD Kotamobagu, untuk hati-hati. Sebab, fraksi golkar tidak bertanggung jawab  jika pembayaran dilakukan diluar dari Pengadilan. Sebab itu sudah sesuai kesepakatan dan rekoemndasi dari BPK.

“Makanya kita tunggu siapa yang merasa keberatan diminta untuk melapor atau melakukan gugatan. Dan kalau tidak ada gugatan berarti Pemkot diuntungkan,” ujarnya.

Kasus hutang lima miliar lebih terjadi diakhir tahun anggaran 2014 lalu. Di mana, sejumlah kontraktor terpaksa gigit jari karena pekerjaan yang sudah mereka kerjakan  terpaksa tidak dibayar oleh Pemkot. Alasan Pemkot tidak membayar hasil pekerjan yang sudah selesai itu,  karena salah komunikasi saja. Padahal pihak bendahara umum daerah (BUD) sudah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) karena melihat kondisi dana pada waktu itu sangat siap. (Has)

Tags: hutang lima limiarkotamobaguPemkot
Previous Post

Dinas Sosial Bolmong Tak Kantongi Data Kemiskinan

Next Post

Angin Kencang, Nelayan Boltim Enggan Melaut

Next Post
Angin Kencang, Nelayan Boltim Enggan Melaut

Angin Kencang, Nelayan Boltim Enggan Melaut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.