• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Djelantik: Pembayaran Hutang Lima Miliar Harus Melalui Pengadilan

Redaksi by Redaksi
15 Oktober 2015
in Kotamobagu
0
Ranperda APBD Perubahan Disahkan Menjadi Perda

Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menandatangai nota kesepahaman

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menandatangai nota kesepahaman
Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir menandatangai nota kesepahaman APBD P tahun anggaran 2015

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu akhirnya menyetujui pengangaran hutang lima miliar lebih dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2015 ini. Persetujuan pengganggaran dana limar miliar lebih itu berdasarkan rekomendasi BPK untuk membayar hutang ke pihak ketiga atas pekerjaan  proyek fisik yang sudah selesai dikerjakan pada 2014 lalu. Akan tetapi harus melalui  proses Pengadilan.

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Djelantik Mokodompit mengatakan, DPRD menyetujui itu berdasarkan rekomendasi BPK.  Namun kata Ketua DPD II Partai Golkar Kotamobagu ini, prosesnya harus melalui gugatan di Pengadilan oleh pihak ketiga ketika merasa dirugikan.

“DPRD telah menyetujui untuk dianggarkan dana tersebut di APBDP. Namun prosesnya harus melalui pengadilan. Silahkan bagi pihak ketiga yang merasa keberatan untuk melakukan gugatan tentang pekerjaan yang sudah selesai, tapi belum dibayar,” kata Djelantik.

Ia menjelaskan satu-satunya cara untuk membayar hutang kepihak ketiga, lewat Pengadilan. Sebab APBD sudah berjalan ketesediaan dana pada waktu sangat siap.  Selain itu, masih akan dilakukan pemeriksaan oleh tim  dari badan pemeriksa keuangan pembangunan (BPKP). BPKP lanjutnya, akan mengaudit soal besaran pekerjaan yang dilakasanakan kemudian akan disesuaikan dengan dana yang akan dibayar. Ia mengaku hingga kini, pihak DPRD  belum nenerima laporan, siapa pihak ketiga yang merasa keberatan.

“Saya sendiri belum menerima informasi atau aduan siapa pihgak ketiga itu. Yang pasti pekerjaan fisik di dinas PU yang paling besar,” katanya.

Ia menegaskan kepada Fraksi Golkar yang ada di DPRD Kotamobagu, untuk hati-hati. Sebab, fraksi golkar tidak bertanggung jawab  jika pembayaran dilakukan diluar dari Pengadilan. Sebab itu sudah sesuai kesepakatan dan rekoemndasi dari BPK.

“Makanya kita tunggu siapa yang merasa keberatan diminta untuk melapor atau melakukan gugatan. Dan kalau tidak ada gugatan berarti Pemkot diuntungkan,” ujarnya.

Kasus hutang lima miliar lebih terjadi diakhir tahun anggaran 2014 lalu. Di mana, sejumlah kontraktor terpaksa gigit jari karena pekerjaan yang sudah mereka kerjakan  terpaksa tidak dibayar oleh Pemkot. Alasan Pemkot tidak membayar hasil pekerjan yang sudah selesai itu,  karena salah komunikasi saja. Padahal pihak bendahara umum daerah (BUD) sudah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) karena melihat kondisi dana pada waktu itu sangat siap. (Has)

Tags: hutang lima limiarkotamobaguPemkot
Previous Post

Dinas Sosial Bolmong Tak Kantongi Data Kemiskinan

Next Post

Angin Kencang, Nelayan Boltim Enggan Melaut

Next Post
Angin Kencang, Nelayan Boltim Enggan Melaut

Angin Kencang, Nelayan Boltim Enggan Melaut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah
Bolmong

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

by Redaksi
22 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Kegiatan Pangan Murah (KPM) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bekerjasama dengan Perum Bulog terus dilaksanakan. KPM yang dilaksanakan...

Read moreDetails
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
Sejumlah Pejabat dari BMR Dikabarkan Pindah ke Pemprov

Sejumlah Pejabat dari BMR Dikabarkan Pindah ke Pemprov

21 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

19 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.