TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobau Djelantik Mokodompit mengatakan, pihak DPRD akan melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terkait dana penyertaan modal ke Bank SulutGo.
Ia mengatakan, pihak DPRD sendiri belum begitu yakin jika Deviden sejak 2014 lalu hingga kini belum diserahkan atau belum masuk ke kasa daerah. Padahal penyertaaan modal dana APBD itu sudah mencapai 10 miliar.
“Ini kan aneh. Dana 10 miliar itu tidak kecil. Kalau ini tidak diseriusi, Pemkot akan rugi. Sebab dana itu merupakan uang rakyat dan untuk kepentingan masyarakat. Makanya akan kita menyurat ke BPK atau BPKP diminta untuk dilakukan audit,” katanya.
Mantan Wali Kota Kotamobagu ini menambahkan, apa yang ditanyakan Pansus LKPJ saat siding Paripurna, adalah wajib. Sebab deviden itu, masuk pada pendapatan lain-lain.
“Percuma kita menyimpan dana di Bank lantas tidak mendapatkan faeda apa-apa. Apalagi dananya terbilang besar,” tambah ketua DPD II Golkar Kotamobagu ini.
Sebelumnya Wali kota Kotamobagu Tatong Bara menjelaskan, masih akan menungguh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebab sejumlah pemegang saham masih menolak laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dari pihak Bank SulutGo.
“Kalau soal Deviden sampai saat ini belum ada. Perlu saya jelaskan, bahwa kami selaku pemegang saham, masih menolak laporan pertanggungjawaban keuangan dari Bank SulutGo. Kita masoh akan RUPS lagi,” kata Wali kota.
Bahkan Wali Kota mengancam untuk mencabut modal yang disertakan di Bank SulutGo dan akan pindah ke Bank lain.
Kacab Bank Sulutgo Kotamobagu Buchari Mokoagow sendiri saat dikonfirmasi tak memberikan penjelaskan. Alasannya, karena itu bukan kewenagan pihak Bank SulutGo Kotamobagu melainkan pihak Bank SulutGo pusat. (Has)