TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja (Dispernaker) menggelar Sosialisasi peraturan perundang undangan tentang ketenagakerjaan tahun anggaran 2017 Selasa 14 Maret 2017.
Sosialisasi ini digelar di Aula Dinas perindustrian dan tenaga kerja serta di ikuti oleh perwakilan perusahaaan dan karyawan dan menghadirkan pemateri dari hubungan industrial provinsi.
Kepala Dispernaker Kota Kotamobagu Hidayat Mokoginta mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Termasuk Hak dan kewajiban dari tenaga kerja/karyawan,serta dari pihak perusahaan,”kata Hidayat
Ia mengatakan secara umum dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar, ujar Hidayat.
Penulis: Nanang