TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dinas perindustrian perdagangan koperasi dan penanam modal (Disperindagkop PM) mewarning pemilik kios yang ada di pasar 23 Maret. Alasannya hingga kini pemikiki kios belum memulai aktivitas mereka. Sementara sudah masuk bulan ke dua 2016 ini.
“Kita beri waktu hingga minggu ke empat di bulan Februari ini,” kata Kadis Perindagkop PM Herman Aray Selasa (16/2).
Herman mengatakan, sebeluumnya telah mengeluarkan surat edaran pertama minggu kemarin, dan surat edaran kedua minggu ini. Sebab kios-kios yang sudah ditempati itu belum juga dibuka.
“Jika belum dibuka kita akan bekukan statusnya,” tambahnya.
Setelah dibekukan statusnya lanjut Herman, pedagang masih diberikan waktu 1 minggu untuk melapor memberikan konfirmasi. Jika selang waktu tersebut tidak melapor, akan disewakan kepada merekka yang benar-benar ingin berdagang di Pasar 23 Maret.
“Maksudnya agar aktivitas Pasar 23 Maret kembali ramai, dan perputaran ekonomi kembali bergairah. Sebab kalau hanya dibangun pasar oleh pemerintah kemudian tidak di fungsikan pedagang maka itu sangat mubajir, bahkan akan terkesan tidak ada fungsinya,” pungkas Herman.
Menurut para pedagang yang sudah menempati kios di pasar 23 Maret, bahwa sepinya pembeli karena kios yang ada belum di tempati.
“Kami meminta agar pemerintah segera bertindak untuk mempertegas kembali peruntukan pasar tersebut. Saya berjualan sendiri di sini dan tidak ada satupun pengunjung karena sangat sepi, ” ujar Om Udin salah satu pedagang di kios pasar 23 maret itu.(Rez)