TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Setelah mengusulkan 89 Koperasi ke Kementrian Koperasi untuk dibekukan, kini Dinas Perindagkop dan UKM Kotamobagu kembali mengusulkan 89 koperasi lagi untuk dibekukan. Koperasi-koperasi tersebut yang akan diusulkan Disperindagkop UKM itu, karena sudah tidak lagi memehuni syarat.
“Masih ada 89 koperasi lagi yang akan kita usulkan untuk dibekukan. Koperasi-koperasi itu sudah tidak lagi memenuhi syarat bahkan sudah tidak lagi melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT),” kata Kadis Disperindagkop UKM Kotamobagu Herman Arai.
Herman menegaskan, penyebab pembekuan tersebut arena ketidakjelasan pengurus koperasi, serta tidak ada aktivitas lagi, tambah Herman. “Setelah kita lakukan verifikasi, pengurus yang terdaftar sudah tidak ada lagi. Ada juga yang pindah domisili sehingga koperasinya tidak terurus,” tegasnya.
Sejauh ini, Herman menyampaikan, pihaknya rutin melakukan pembinaan terhadap semua koperasi yang ada di Kotamobagu.
Herman menjelaskan, dari hasil usulan tahap pertama, 89 koperasi yang sudah diusulkan itu sudah direkomendasi untu dibekukan lewat surat dari Kementrian Koperasi. “Sekarang izin koperasi harus melalui kementerian dan tidak lagi di daerah,” pungkasnya.
Menurut Herman, sebelum pendataan di lapangan, jumlah koperasi yang ada di Kotamobagu berjumlah 278 koperasi. Untuk penonaktifan, pihak Disperindagkop Kotamobagu telah mengirim surat pemberitahaun terkait penonaktifan tersebut ke koperasi dan ke kantor desa dan kelurahan.
Namun meski demikian, saat ini pihaknya sementara melakukan pendampingan untuk 27 Koperasi yang dianggap masih berpotensi untuk diaktifkan kembali. 27 koperasi ini akan terus didampingi dan dipertahankan, karena dari sisi administrasinya masih baik dan pengurus dan masih melakukan RAT, ujarnya.
Penulis:Nanang
Editor: Hasdy