TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop – UKM) membubarkan atau menonaktifkan 89 Koperasi yang tidak lagi memenuhi syarat.
Menurut Kepala Disperdagkop – UKM Herman Arai, koperais yang dinonaktifkan itu, karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat dan sudah tidak memasukkan laporan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Dari jumlah kesuluruhan 278 koperasi yang ada di Kotamobagu, kita telah menonaktifkan 89 koperasi yang dinilai tidak lagi layak,” kata Herman Kamis 9 Maret 2017.
Selain tidak layak dan tidak lagi memasukan hasil laporan, hal ini juga berdasarkan keputusan serta usulan ke kementerian Koperasi dan UKM. Herman mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahaun terkait penonaktifan tersebut ke koperasi yang ada di desa dan kelurahan.
“Surat pemberitahuan itu dipajang di kantor camat, kantor desa dan kantor kelurahan agar masyarakat tahu bahwa koperasi tersebut sudah tidak beroperasi lagi dan sudah dibubarkan,” kata Herman.
Herman menjelaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan pendampingan untuk 27 Koperasi yang dianggap masih berpotensi untuk diaktifkan kembali. 27 koperasi ini akan terus didampingi dan dipertahankan, karena dari sisi administrasinya masih baik dan pengurus dan masih melakukan RAT.
Selain mengawal 27 koperasi, pihaknya saat ini telah mengusulkan 89 Koperasi lagi ke kementerian untuk dilakukan pembekuan dan dilanjuti dengan penonaktifan. “Saat ini untuk jumlah koperasi di Kotamobagu tersisa 73 koperasi yang benar-benar aktif dan natinya akan ditambah dengan 27 lagi yang saat ini sedang kita adakan pendampingan.
“Kita menargetkan 100 koperasi yang tersisa ini benar-benar dapat mengayomi perekonomian rakyat. 100 koperasi ini akan kita bina sebaik mungkin, karena kita bukan mencari kuantitas tapi kualitas,” tambah Herman.
Penulis: Nanang
Editor: Hasdy