TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah Kotamobagu nampaknya akan segera menarik ijin penjualan miras yang telah dikeluarkan waktu lalu.Kepala dinas perindustrian perdagangan dan koperasi Herman Aray mengatakan, untuk ijin miras, tinggal dua kios yang akan berakhir pada Juni mendatang. Kedua kios itu yakni Kios Tita dan Exel-O. Sedangkan lima kios yang mendapat ijin sebelumnya, sudah berakhir dan tidak diberikan ijin lagi.
“ Tinggal dua kios lagi. Ijin mereka sampai Juni mendatang. Nah, kalu untuk lima kios lainnya, sudah tidak diperpanjang lagi,” kata Herman say diwawancarai usai upacara HUT Kotamobagu Jumat (23/5).
Namun untuk ijin Miras itu hanya bergolongan tinggi yang tidak diberikan ijin. Seperti cap tikus dan minuman dengan kadar alkohol tinggi. Sementara, minuman dengan golongan dibawah lima persen tetap diberikan ijin.
“ Kalau ditemukan menjual miras di luar dari ijin yang tertera akan diberikan sangsi,” kata tambah Herman.
Penjualan Miras di Kotamobagu sangat bertentangan dengan Perda Miras yang telah diperdakan sebelumnya. Meski telah ada larangan untuk menjuala Miras, malah Pemerintah mengeluarkan ijin penjualan Miras kepada tujuh pengusaha di Kotamobagu.
Dari beberapa bukti, pada operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polres Bolmong, ditemukan ribuan liter Miras yang dikemas di dalam kantong plastik dan sebagian diisi di dalam jeriken.
Hadirnya Perda Miras sangat kontradiktif dengan semangat Perda inisiatif DPRD. Menurut sejumlah anggota dewan, perda tersebut sengaja dibuat untuk membatasi peredaran miras, termasuk pemberian ijin.
Namun kenyatannya, begitu perda tersebut diketuk, awal tahun 2011 lalu, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) mengeluarkan ijin kepada tujuh pengusaha miras.
“Kami heran, kok ijin mirasnya keluar berdasarkan perda. Padahal, kami tahu, isi tertuang dalam perda sangat sulit memberi ruang kepada pemberian izin,” kata Abdul Kadir Rumoroy, personil Komisi I waktu lalu. (Has)