
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Kementerian perdagangan mulai pada 10 April 2017 lalu sudah memberikan edaran ke setiap dinas perdagangan yang tersebar di seluruh indonesia terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mengatur 3 harga komoditas pangan yaitu gula pasir, daging sapi beku, dan minyak goreng kemasan yang dijual oleh peritel modern.
Menyusul terkait edaran pemerintah pusat tersebut, Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Herman Arai mengatakan, penerapan HET merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan harga.
“Upaya tersebut bukan hanya karena menghadapi hari besar keagamaan tetapi juga akan diberlakukan seterusnya,” Ungkap Herman Senin 29 Mei 2017.
Selanjutnya Herman mengatakan,dalam waktu dekat ini akan memberikan surat edaran kepada distributor serta akan mensosialisasikan ke para pedagang yang ada.
“Kita akan segera kirimkan edaran, setelah ada edaran seluruh Distributor Harus dan wajib menerapkan HET untuk harga Daging, minyak dan gula pasir,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan, HET untuk gula pasir yaitu Rp12.500/kg, minyak goreng dengan kemasan sederhana yaitu Rp11.000/kg, dan daging dengan HET Rp80.000/kg.
Herman menambahkan, penetapan HET ini sendiri dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru.
“Semua untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha,” tandasnya.
Penulis: Nanang