
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kepala Dinas Perindustrain dan perdagangan Kotamobagu Herman Arai mengatakan, pihaknya akan menggandeng tim dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menguji kualitas yang dijual para pedagang di sejumlah pasar jajan. Menurutnya, perlunya untuk mengukur kualitas makanan disetiap penjual guna menghindari makanan yang diduga mengandung bahan pewarna.
“Kita akan gandeng BPOM untuk turun bersama memantau sekaligus memeriksa kualitas makanan,” kata Herman.
Herman menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menggunakan bahan berbahaya pada makanan dan minuman yang diperjual belikan, maka penjual atau pembuat akan kami kenakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang pangan, kata dia.
Namun jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, tim BPOM akan memberikan pembinaan kepada pedagang maupun pembuat.
“Dalam UU pangan, sanksi yang melanggar adalah dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp400juta,” tegasnya
Penulis: Nanang