• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Disnaker Kotamobagu Tegaskan Soal UMP Baru

Redaksi by Redaksi
29 Januari 2016
in Kotamobagu
0
Disnaker Kotamobagu Tegaskan Soal UMP Baru
2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

umpTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Tarik ulur soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah Kota Kotamobagu, terus terjadi. Pasalnya hingga kini sebagian besar perusahaan yang ada tidak mematuhinya.

Data yang didapat dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) bahwa sampai saat ini (Januari 2016) jumlah perusahaan mencapai 275 dengan kategori berbeda-beda. Perusahaan berskala besar ada 11, sedang 17 perusahaan, dan yang kecil sebanyak 247 perusahaan.

Sayangnya ratusan jumlah perusahaan sebagian belum menerapkan UMP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Upah Minimum Provinsi.

“Sesuai peraturan gubernur harusnya awal tahun 2016 ini (UMP) sudah Rp 2,4 juta. Namun yang kita terima masih mengacu ke gaji yang lama,” ucap Nadia, seorang karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta, Jumat (29/1).

Sementara itu Kepala Disnaker Haris Podomi mengatakan instansi yang dipimpinnya telah mengedarkan surat edaran (SE) ke semua perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu soal UMP 2016.

“Awal bulan Januari kemarin, kita (disnaker) sudah edarkan surat pemberlakuan UMP baru. Namun untuk tindak lanjutnya dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lokasi. Jika ditemukan perusahaan yang belum menerapkan UMP, akan ditindak sesuai prosedur yang ada,” tandas Haris, siang tadi. (epi/ryo)

Tags: texs
Previous Post

Wali Kota Lantik dan Ambil Sumpah 207 PNS

Next Post

Kepala BLH Kotamobagu Masuk Daftar Untuk Diganti

Next Post
Nasib Kepala BLH Kotamobagu Tunggu Keputusan Besok

Kepala BLH Kotamobagu Masuk Daftar Untuk Diganti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama
Bolmong

Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama

by Redaksi
2 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Lima kepala daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) melakukan pertemuan dalam rangka kerjasama antar daerah. Pertemuan itu...

Read moreDetails
Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

2 Juni 2025
Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

1 Juni 2025
Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

Kabupaten Bolmong Masuk Daftar Tahap Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat

31 Mei 2025
Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

Yusra: APKASI Wadah Perkuat Sinergi Antar Daerah

30 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.