TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pada tahun 2018 nanti setiap perusahaan di Kota Kotamobagu, wajib menerapkan Upah Minimum Pekerja (UMP), untuk setiap karyawannya. Hal ini disesusikan dengan UMP Sulut yang ditetapkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebesar Rp 2.824.286 per-bulan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker), Hidayat Mokoginta, meminta agar gaji pekerja diseluruh perusahaan harus sesuai UMP. Pemberlakuan UMP tersebut mulai awal Tahun 2018 mendatang.
“Besaran UMP Sulut tahun 2018 sudah kami sosialisasikan ke para pelaku usaha di kotamobagu. Bahkan copyan SK Gubernur Sulut tersebut sudah kami berikan ke mereka. Dan ini berlaku wajib bagi seluruh perusahaan,” katanya.
Ia menjelaskan, jika ada perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP yang sudah ditetapkan, maka pelaku usaha/ perusahaan harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Jika pengusaha tidak mendapatkan persetujuan untuk penangguhan penerapan upah minimum dari Gubernur, dan tetap membayar upah pekerja di bawah UMP, maka pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana penjara atau denda,” tandasnya. (**).