• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Disnaker Kotamobagu Minta Gaji Karyawan Harus Sesuai UMP

Redaksi by Redaksi
4 Desember 2017
in Kotamobagu
0
Disnaker Kotamobagu Minta Gaji Karyawan Harus Sesuai UMP

Hidayat Mokoginta Kadis Tenaga Kerja

0
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pada tahun 2018 nanti setiap perusahaan di Kota Kotamobagu, wajib menerapkan Upah Minimum Pekerja (UMP), untuk setiap karyawannya. Hal ini disesusikan dengan UMP Sulut yang ditetapkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey sebesar Rp 2.824.286 per-bulan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker), Hidayat Mokoginta, meminta agar gaji pekerja diseluruh perusahaan harus sesuai UMP. Pemberlakuan UMP tersebut mulai awal Tahun 2018 mendatang.

“Besaran UMP Sulut tahun 2018 sudah kami sosialisasikan ke para pelaku usaha di kotamobagu. Bahkan copyan SK Gubernur Sulut tersebut sudah kami berikan ke mereka. Dan ini berlaku wajib bagi seluruh perusahaan,” katanya.

Ia menjelaskan, jika ada perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP yang sudah ditetapkan, maka pelaku usaha/ perusahaan harus mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Jika pengusaha tidak mendapatkan persetujuan untuk penangguhan penerapan upah minimum dari Gubernur, dan tetap membayar upah pekerja di bawah UMP, maka pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana penjara atau denda,” tandasnya. (**).

 

Tags: DisnakergajiKaryawanUMP
Previous Post

Ketua DPRD Bolmong Beber Kinerja Komisi Satu

Next Post

Pemerintah Imbau PKM Manfaatkan Bantuan

Next Post
Pemerintah Imbau PKM Manfaatkan Bantuan

Pemerintah Imbau PKM Manfaatkan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejaksaan Kotamobagu Bidik Dana Hibah Rp7.6 Miliar di Bawaslu
Kotamobagu

Kejaksaan Kotamobagu Bidik Dana Hibah Rp7.6 Miliar di Bawaslu

by Redaksi
27 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu mulai membidik penggunaan dana hibah sebesar Rp7,6 miliar yang diterima Bawaslu Kota Kotamobagu pada...

Read moreDetails
465 ASN Bolmong Ikuti Pemetaan Potensi dan Kompetensi di BKN Sulut

465 ASN Bolmong Ikuti Pemetaan Potensi dan Kompetensi di BKN Sulut

26 November 2025
Pemkab Bolmong Siap Berkolaborasi dengan Dekopin Kembangkan Koperasi

Pemkab Bolmong Siap Berkolaborasi dengan Dekopin Kembangkan Koperasi

26 November 2025
Empat Pemain Sepak Bola Bolmong Masuk Seleksi Prapon Sulut

Empat Pemain Sepak Bola Bolmong Masuk Seleksi Prapon Sulut

25 November 2025
Satu Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Biga

Satu Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Biga

25 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.