TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-Operasi simpatik tahun 2016 yang dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih tertib berlalulintas akan segera berakhir. Operasi yang digelar sejak tanggal 1 Maret, dan berakhir pada 21 Maret mendatang ini akan menindak para pengendara yang tidak tertib berlalu lintas, sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Tidak terkecuali bagi para pejabat daerah yang memamfaatkan kendaraan berplat merah.
Salah satunya Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Pemerintah Kota (Pemkot), Moch Agung Adati ST MSi yang harus menunjukkan kelengkapan administasi, baik kendaraan dinas DB 22 K hingga kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat operasi simpatik oleh tim gabungan yang digelar di jalan Paloko-Kinalang, Rabu (16/3) kemarin.
“Sebagai warga yang baik, kita harus tunduk pada penyelenggaraan undang-undang, tak terkecuali undang-undang terkait lalu lintas. Saya sendiri harus menunjukkan kelengkapan administrasi, saat operasi simpatik yang digelar oleh tim gabungan, termasuk dari tim Dishub,” ungkap Agung.
Agung menambahkan, Pemkot melalui Dishub mendukung penuh pelaksanaan operasi simpatik tahun 2016 ini. Pasalnya, dengan digelarnya operasi yang rutin setiap hari dilakukan ini, maka akan terdeteksi kendaraan-kendaraan yang harus berususan dengan Dishub. Misalnya, soal pengurusan KIR.
“Dari awal Pemkot mendukung pelaksanaan operasi simpatik ini. Buktinya, tim dari Dishub ikut turun dalam operasi tersebut. Karena, dengan operasi itu, kita akan mengetahui kendaraan-kendaraan yang kurang dalam pengurusan izin. Misalnya, KIR atau pun uji emisi dan lain-lain,” tambah Agung.
Agung pun menghimbau agar seluruh warga Kota Kotamobagu dapat berlalu lintas dengan baik. Terutama, mempersiapkan kelengkapan administrasi, dan menjauhi aksi ugal-ugalan dalam berkendara.
“Mari kita menjadi pengendara yang baik,” tutup Agung. (Rez)