TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kendati sudah diminta untuk dikaji oleh DPRD terkait dengan penerapan Perda Nomo 5 tahun 2011 tentang Parkir khusus, namun Dinas Perhubungan Kotamobagu masih ngotot untuk menerapkan Perda tersebut.
Padahal Perda Nomor 5 tahun 2011 jelas mengatur tentang parkir khusus untuk enam pos parkir masuk area pasar.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu Nasli Paputungan, bahwa penerapan Perda nomor 5 tahun 2011 tidak ada masalah untuk ditetapkan di area masuk RSUD. Alasannya karena area tersebut juga masuk kawasan khusus.
“Tidak ada masalah. Kan area tersebut (RSUD Red) juga masuk kawasan khusus,” ujar Nasli ketika diminta tanggapan Senin (24/9/2018).
Nasli beranggapan, bahwa Perda nomor 5 tahun 2011 itu, bisa juga diterapkan untuk parkir Portal. Sebab masih menunggu revisi Perda.
“Sambil menungguh hasil revisi, kita gunakana dulu Perda Nomor 5,” ungkapnya.
Padahal sebelumnya anggota DPRD Kotambagu Deby Jusran Mokolanot telah meminta agar pihak Dinas Perhubungan untuk mengkaji lagi terkait penerapan Perda tersebut. alasannya karena Perda Nomor 5 tahun 2011 itu, mengatur tentang parkir khusus enam pos masuk area pasar.
“Sebaiknya Dinas Perhubungan mengkaji lagi soal Perda Nomor 5. Pihak Dishub untuk tidak memaksakan kehendak terkait penerapan Perda. Sebab bisa akan bertabrakan dengan aturan yang ada,” kata Ketua PKB Kota Kotamobagu ini.
Namun meski demikian, untuk saat ini Portal tersebut belum bisa digunakan pasca dilauching beberapa waktu lalu.
Menurut Nasli, ada kerusakan system sehingga portal belum bisa dioperasikan.
“Masih ada kerusakan pada system sehingga belum bisa digunakan. Sehingga belum ada penarikan retribusi parkir,” ungkapnya.
Penulis: Hasdy