TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bolmong terpaksa menertibkan sejumlah fasilitas Lalu lintas yang terpasang di jalur median jalan di Diponegoro Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara. Penertiban itu karena tidak memenuhi standar perhubungan dan lalu lintas.
Sekretaris Dishub Kotamobagu Hendra Makalalag menjelaskan, ada 22 titik rambu lalu lintas yang terpasang di median jalan terpaksa dikeluarkan karena tidak sesuai standar dan spesikkasi teknis rambu lalu lintas dan jalan.
“Bentuk, ukuran dan warna yang dipasang itu tidak sesuai. Itu tertuang pada Keputusan Menhub No. KM. 61 Tahun 1993 dan lampirannya tentang Rambu Lalu Lintas di jalan,” kata Hendra Rabu 11 Januari 2017.
Menurut Hendra, mestinya pemasangan rambu lalu lintas harus sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan. Khusus Rambu Papan Petunjuk Jurusan (RPPJ) yang menunjukkan lokasi/tempat termasuk harus sesuai standar warna dasar hijau, warna huruf putih.
“Tapi yang dipasang, rambu lalu lints itu, sangat jauh dari standar yang ada, termasuk warna,” jelas Hendra.
Terpisah Sofyan Hatam yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut mengatakan, sudah menghubungi pihak kontraktor terkait dengan warnah rambu lalu lintas.
Sofyan menjelaskan, dari Rencana Anggaran Belanja (RAB), tidak dijelaskan soal warna. Akan tetapi untuk jumlah tiang dan banyaknya rambu lalu lintas sudah terpenuhi sesuai apa yang diminta.
“Tapi kan masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan. Nah, saya sudah menghubungi pihak kontraktor untuk segera mengganti atau merubah soal warna,” kata Sofyan.
Sofyan menambahkan, bahwa proyek tersebut sudah dihitung seratus persen selesai. Kendati demikian katanya, masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan yang menjadi tanggungjawab pihak kontraktor.
“Jadi tidak ada masalah. Itu semua masih menjadi tanggungjawab pihak kontraktor,” ujarnya. (Mg2)