TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah mewajibkan bagi pengguna telepon seluler agar segera mendaftarkan nomor prabayarnya. Jika tidak, maka Pemerintah akan melakukan pemblokiran layanan.
Berdasarkan siaran pers dari Kemenkominfo, mulai 1 Maret ini, bagi yang belum registrasi ulang nomor prabayarnya akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
Kadis Capil Virgina Olii menjeskan jika ada warga yang kesulitan meregis kartu karena masalah nomor KK, diminta untuk datang ke kantor Disdukcapil.
“Datang ke Discapil. Mungkin perlu di upgrade nomor KK nya,” kata Olii.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kotamobagu Yani Umar menambahkan, dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Iapun juga mengimbau agar masyarakat tak terpengaruh dengan isu-isu soal data kependudukannya akan digunakan oleh orang tak bertanggungjawab.
“Saya juga sering menerima pertanyaan jika melakukan registrasi menggunakan nomor KTP dan KK rawan disalah gunakan. Saya harap masyarakat tak percaya isu tersebut. Karena anjuran registrasi ini benar adanya dan merupakan instruksi dari Kementrian Kominfo,” jelasnya. (**)