TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu Virgina Olii mengatakan masih rendahnya warha Kota Kotamobagu untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya.
“Mungkin karena masih awam ya mendengar istilah akta kematian. Bila dibanding akta kelahiran atau akta pernikahan, bisa jadi sebagian besar masyarakat masih asing dengan akta kematian,” ungkap Virgina saat menyerahkan akta kematian ke pihak keluarga korban hanyut Adelia dan Fadel di Kleurahan Mongkonai Rabu 7 Juni 2017.
Menurut Virgina, akta kematian sangatlah penting. Selain sebagai informasi bagi data kependudukan suatu daerah, akta kematian secara tidak langsung juga bermanfaat sangat dibutuhkan sebuah keluarga dalam berbagai urusan setelah anggota keluarga meninggal.
Menurut wanita berhijab ini, mengacu UU Nomor 24 tahun 2013, maka peran masyarakat dalam hal ini keluarga rumah tangga wajib menyampaikan kepada Ketua RT untuk membuat keterangan surat kematian, apabila ada keluarga yang meninggal dunia, sebagai syarat untuk membuat akta kematian.
Saat ini pihaknya telah menyerahkan dua akte kematian milik Fadel dan Adelia dua bocah yang merupakan korban hanyut di Sungai Ongkak Mongkonai Sabtu pekan lalu.
Mualip Lasaimpu Ayah dari Fadel Lasaimpu berterima kasih kepada Pemkot Kotamobagu mulai dari awal sampai dengan hari ini terus memberikan perhatian. Begitu juga disampaikan Sabul Potabuga nenek dari Adelia Imban. Ia mengaku sangat terbantu dengan diserahkannya akte kematian bagi cucunya.
“Terima kasih atas perhatian dari Pemkota Kotamobagu yang juga turut membantu sampai hari ini,” ccap Sabul.
Penulis: Nanang