TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Virgina Olii menjelaskan, bahwa akan menganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang. Namun, untuk penggantian KTP yang hilang, harus disertai dengan surat keterangan.
“Kita bisa menggantikan KTP yang hilang, asalkan ada surat keterangan yang harus ditunjukan,” kata Virgin Senin 22 Mei 2017.
Sedangkan untuk mengganti KTP yang sudah rusak, bisa diganti dengan yang baru. Asalkan, bukti fisiknya bisa ditunjukkan. Ia mengatakan,warga Kotamobagu yang sudah melakukan perekaman e-KTP tidak perlu melakukan perpanjangan karena berlaku seumur hidup sesuai dengan Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Selama tidak ada elemen data yang berubah, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan edaran yang melandasi kebijakan tersebut,” katanya.
Penulis: Nanang