TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Direktur PT Hasjrat Abadi cabang Kotamobagu Lilis Matali membantah kalau perusahan tersebut tak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu dia katakana ke sejumlah wartawan di warung kopi Jarod Sinindian Rabu (18/2/2015). “Ijinnya ada,” kata Lilis kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, pihak perusahan sejak membangun kantor, telah mengurus IMB. Bahkan ketika ada penambahan bangunan juga mengurus ijin.
“Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor Hasjrat Abadi saat itu masih kabupaten Bolmong sebelum dimekarkan. Jadi tidak benar, bila kami tidak mempunyai IMB,” kata dia.
Perempuan berkacamata itu menyayangkan sejumlah statmen yang meminta perusahaan yang dipimpinnya itu ditutup. Padahal sebagaian besar karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut adalah warga Kotamobagu.
“Bila perusahaan harus ditutup, bagaimana dengan nasib para karyawan. Kasihan Kalau mereka harus mengganggur,” kata Lilis.
Lilis menegaskan, saat ini pihak perusahaan tengah melakukan penyesuian ijin dan segala hal yang terkait dengan operasional perusahaan. Termasuk pengurusan terkait perijinan perusahaan sudah sampai di kantor Balai Lingkungan Hidup (BLH) sesuai prosedur yang berlaku di Kota Kotamobagu.
“Tak ada niat kami untuk melakukan hal diluar prosedur seperti yang dituduhkan. Semuanya telah dibenahi sesui dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan kalau peprusahan tersebut tak mengantongi ijin baik IMB maupun Amdal. Bahkan Kasat pol PP Kotamobagu telah mengeluarkan pernyataan untuk menutup jika pihak Hasrat tak mengindahkan terkait perijinan yang diterapkan di Kotamobagu. (Has)