Info Pemkot
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Kebijakan pelarangan import baju bekas oleh Kementerian Perdagangan menjadi polemik di masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Alasan kementerian melarang import baju bekas karena disinyalir baju bekas yang beredar di pasaran itu berkuman, dimana dapat menimbulkan beragam penyakit bagi penggunanya. Menanggapi hal tersebut, pemerintah di daerah menunggu adanya regulasi yang tegas dari pusat. Meski menurut Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindakop) Kota Kotamobagu Herman Aray mengatakan bahwa pelarangan ini seharusnya disertai dengan tindakan penyitaan barang-barang yang ada pada agen-agen besar yang mengirim barang ke daerah-daerah.
‘’Karena jujur terkadang kami dilematis dengan para pedagang kecil yang hanya membeli barang dari agen-agen besar untuk dijual. Dan kemudian harus kami amankan,’’ terang Herman Aray.
Namun jika sudah ada perintah untuk melakukan razia atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut, suka atau tidak suka menurut Aray sudah harus langsung dilakukan. Disisi lain, pemerhati masalah sosial kemasyarakatan di Kotamobagu Sofyan Bede, mengatakan baju bekas atau lebih dikenal dengan baju ‘’cakar bongkar (Cabo)’’ memiliki peminat tersendiri baik berasal dari berbagai kalangan mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas seperti para pejabat maupun selebritis.
‘’Biasa dikatakan pasar baju bekas itu lumayan. Para pengguna pun sepertinya tidak ada masalah dengan baju tersebut, begitu juga dengan para pedagang,’’ terang Sofyan.
Sehingga bagi dia harusnya pemerintah dapat lebih mengkaji lebih dalam lagi terkait masalah ini. (man)