TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kotamobagu memberikan peringatan bagi pemilik warung makan di wilayah Kotamobagu, menyusul pemberian surat peringatan ke satu (SP1) dari Satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Dimana warung makan tak memiliki surat ijin atau surat keterangan dari dinas kesehatan, akan segera ditertibkan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas kesehatan Kotamobagu dr, Nur Janah Masloman melalui Kepala Bidang Promosi dan Kesehatan, Dahlan Mokodompit.
“Kami sudah mulai melakukan pemeriksaan di sejumlah warung makan terkait dengan persoalan layak Higienis sejak kemarin. Karena kalau nanti pihak pemilik warung makan tidak mendapat rekomendasi laik higienis dari Dinkes maka secara otomatis Sintap tak akan mengeluarkan izin, dan itu sudah di beri SP 1 oleh Sat Pol PP,” kata Dahlan Kamis (3/3).
Dahan menjelaskan, sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap 11 warung makan yang ada di Kotamobagu, untuk mengecek makanan apakah Higienis atau tidak tidak.
“Kita lakukan bersama tim untuk pemeriksaan. Ada 7 warung makan sudah kami beri rekomendasi sedangkan empat lainnya sedang dalam proses,” tamhah Dahlan.
Ia menegaskan, pemerintah dalam hal ini Dinas kesehatan tidak main-main dalam melakukan pemeriksaan sampai pada sangsi tegas apabila ditemukan tempat makan yang dianggap tidak higienis.
Kebanyakan kata Dahlan yang diperiksa adalah warung makan lalapan dan yang lainnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk pemeriksaan terutama tempat penyimpanan bahan makanannya, sanitasinya, kebersihan, semuanya diperiksa bahkan airnya kami periksa,” imbuhnya.
Apabila kedapatan warung makan yang tidak higienis maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kalau di dapat kami beri pembinaan, tapi kalau tidak diindahkan maka tidak ada rekommendasi dari kami sehingga pengurusan izinnya di sintap pun tidak akan bisa diproses. Sedangkan untuk sanksi tegasnya, pemilik akan terancam dengan tindak pidana karena memperjual belikan makanan tidak higienis yang membuat pelanggan sakit.
Peraturan tersebut sudah dilaksanakan sejak Januari 2016 ini.
“Tahun lalu prosedurnya lain, ada yang diperiksa dan ada juga yang tidak diperiksa. Tapi tetap mendapat rekomendasi. Namun untuk tahun ini lebih ketat karena sesuai aturan yang berlaku” tandasnya. (Rez)