TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot melalui Dinas Kesehatan mengancam agar di Kotamobagu tak ada warga yang menggunakan obat PCC atau Paracetamol Caffein Carisoprodol. Pihaknya mengaku akan melakukan pemeriksaan di sejumlah apotek.
Jika terbukti ada yang menjual, Dinkes akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya pembekuan izin atau penutupan. Direktur pelayanan kesehatan dan rujukan Kementerian Kesehatan RI juga menegaskan seperti itu kepada kami saat berkunjung ke sana,” tegas Mongilong.
Inspeksi mendadak (sidak) juga akan dilakukan Dinkes Kotamobagu di apotek dan toko obat di Kotamobagu. “Sosialisasi bahaya obat PCC juga akan kami lakukan di sekolah dan kelurahan/desa bekerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Mongilong.(**)