• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Dinilai Memberatkan, Pemilik Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu Protes Soal Besaran Retribusi

Redaksi by Redaksi
18 September 2018
in Kotamobagu
0
Dinilai Memberatkan, Pemilik Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu Protes Soal Besaran Retribusi
0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Puluhan pemilik ruko yang berada di kompleks Pasar 23  Maret Kota Kotamobagu memprotes kebijakan Pemerintah Kotamobagu terkait besaran retribusi. Para pemilik Ruko ini menilai, besaran retribusi yang ditetapkan itu, bertentangan dan sepihak.

Hal itu mereka utarakan saat melakulan aksi demo di kantor DPRD Kotamobagu. Senin (17/9/2019).

Faruk Manoppo salah satu Ruko mengatakan, besaran retribusi yang ditetapkan itu sangat memberatkan. Kendati telah ditetapkan melalui Perda nomor 7 tahun 2017 tentang besaran retrbusi, namun bagi mereka, hal itu tidak sebanding dengan pendapatan mereka.

“Salah satu contoh, ruko berukuran 6×8 dipatok 570 ribu,” kata Faruk.

Seharusnya lanjut dia, pemerintah kota tidak bisa menentukan besaran retribusi sebelum dilakukan pembaharuan kontrak. Sebab bangunan yang dipakai para pedagang adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

“Inikan kontrak jangka waktu lama, dan kontrak kerja bagi keuntungan. Bentuknya Sertiikfat Gak Guna Bangunan,” jelas Faruk.

Sebelum ditetapna besaran retrbusi, harus ada rekomendasdi perpanjangan. Pemerintah Kota Kotamobagu hanya meluarkan  rekomendasi tentang pengelolaan lahan.

“Jadi bukan pemkot. Harus dari BPN yang mengeluarkan sertifikat HGB. Pemkot hanya mengeluarkan Rekom saja,” tambahnya.

Dia serta para pemilik ruko juga mengaku menyesalkan sikap Pemkot Kotamobagu yang dinilai sepihak dalam penetapan besaran retribusi.

Alasanya, pemerintah telah menetapkan berdasarkan hasil pertemuan, itu sama sekali tidak mewakili para pemilik ruko yang ada. Selain mereka juga mempertanyakan hasil kerjasama dengan pihak Unsrat tentang penelitian sebelum penetetpan besaran Retribusi.

“Jadi banyak yang jaanggal dalam penetapan besaran retribusi ruko. Jika sudah ada kerjasama penelitian dengan pihak Uusrat, mana hasilnya,” tambhanya.

Pada pertemuan dengan pihak DPRD hanya dihadiri Empat orang anggota DPRD. Yakni Ishak Sugeha, Begie Gobel, Jufli Limbalo dan Hery Koloay namun tidak memberikan solusi.

Sehingga mereka berencana akan mengajukan judicial review terkait dengan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penetapan biaya retribusi pemilik ruko.

“Kami hanya minta agar Perda Nonor 7 tahun 2017 direvisi ulang, Kalau tidak bisa direvisi, kami akan lakukan judicial review ke MA,” pungkasnya.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Kota KotamobaguProtes Pedagang
Previous Post

Surat Edaran KUPP Labuan Uki, Dinilai Rugikan Buruh Pelabuhan

Next Post

Demo Penutupan PETI di Desa Bakan Nyaris Bentrok Antara Warga dengan Polisi

Next Post
Demo Penutupan PETI di Desa Bakan Nyaris Bentrok Antara Warga dengan Polisi

Demo Penutupan PETI di Desa Bakan Nyaris Bentrok Antara Warga dengan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat  Pembinaan soal Pelayanan Publik
Bolmong

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Nata dapat Pembinaan soal Pelayanan Publik

by Redaksi
15 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Nama Sangadi Labuan Uki, Ibrahim Nata, akhir-akhir mendapat sorotan publik. Atas kebijakan yang dinilai bertentangan, Ibrahim dipanggil...

Read moreDetails
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aktivitas Pertamini di Permukiman

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Aktivitas Pertamini di Permukiman

15 September 2025
Bursa Calon Ketua DPD Golkar Kotamobagu Menghangat

Bursa Calon Ketua DPD Golkar Kotamobagu Menghangat

14 September 2025
Polisi Identifikasi Mobil Terbakar di Depan SPBU Komangaan

Polisi Identifikasi Mobil Terbakar di Depan SPBU Komangaan

14 September 2025
Mobil Hitam Terbakar di Depan SPBU Komangaan

Mobil Hitam Terbakar di Depan SPBU Komangaan

14 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.