• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Dinilai Melanggar Aturan, TPS 03 Kelurahan Matali Diadukan ke Bawaslu 

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2024
in Kotamobagu
1
Dinilai Melanggar Aturan, TPS 03 Kelurahan Matali Diadukan ke Bawaslu 
0
SHARES
405
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Proses pemungutan suara yang baru selesai dilaksanakan hampir semua terjadi persoalan. Tidak terkecuali di TPS 03 di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu.

Dari temuan yang dilaporkan, terdapat  warga berpenduduk Kabupaten Bolaang Momgondow (Bolmong) dan tidak masul di DPT, tapi lolos mencoblos di TPS 03 Keluraham Matali Kota Kotamobagu.

Berdasarkan surat aduan yang dilayangkan ke Bawaslu Kotamobagu, pemilih bernama Muhamad Danu Makalalag sebelumnya berpenduduk dan ber KTP Kelurahan Matali.

Namun, Danu sudah mengurus pindah domisili di Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan resmi ber KTP Bolmong. Danu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Matali Baru.

Dari hasil temuan, ternyata Danu diberikan ruang untuk mencoblos ke TPS 03 Kelurahan Matali Kotamobagu dengan menggunakan KTP lama yang sudah tidak terdaftar lagi di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu.

Setelah diecek oleh petugas di daftar pemilih online, ternyata benar, Danu tidak terdaftar di TPS 03 Kelurahn Matali. Justru Danu terdaftar di TPS 03 Desa Matali Baru Kabupaten Bolmong.

Kendati tidak punya surat pindah memilih, dan tidak memenuhi syarat masuk sebagai DPTb, KPPS justru memberi izin kepada Danu untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Kelurahan Matali dengan memberi 5 surat suara.

Kejadian ini sudah dilaporkan oleh saksi ke Bawaslu Kotamoagu sejak Kamis 22 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompirlt ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

Dia menegaskan, saat ini laporan tersebut sementara dilakukan kajian.

“Laporannya sedang diproses. Saat ini masih menungguh hasil kajian,” kata Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit ketika dikonfirmasi Jumat 23 Februari 2024.

Yunita sendiri belum memberikan penjelsn secara jauh soal kepastian apakah akan dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau tidak. (*)

Tags: bawasluBawaslu RIKota Kotamobagu
Previous Post

Didampingi Gubernur dan Pj Bupati, Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Lolak

Next Post

Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran di TPS 03 Matali Kotamobagu Tidak Memenuhi Unsur

Next Post
Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran di TPS 03 Matali Kotamobagu Tidak Memenuhi Unsur

Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran di TPS 03 Matali Kotamobagu Tidak Memenuhi Unsur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.