TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Proses pemungutan suara yang baru selesai dilaksanakan hampir semua terjadi persoalan. Tidak terkecuali di TPS 03 di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu.
Dari temuan yang dilaporkan, terdapat warga berpenduduk Kabupaten Bolaang Momgondow (Bolmong) dan tidak masul di DPT, tapi lolos mencoblos di TPS 03 Keluraham Matali Kota Kotamobagu.
Berdasarkan surat aduan yang dilayangkan ke Bawaslu Kotamobagu, pemilih bernama Muhamad Danu Makalalag sebelumnya berpenduduk dan ber KTP Kelurahan Matali.
Namun, Danu sudah mengurus pindah domisili di Desa Matali Baru Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan resmi ber KTP Bolmong. Danu juga terdaftar sebagai pemilih di Desa Matali Baru.
Dari hasil temuan, ternyata Danu diberikan ruang untuk mencoblos ke TPS 03 Kelurahan Matali Kotamobagu dengan menggunakan KTP lama yang sudah tidak terdaftar lagi di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu.
Setelah diecek oleh petugas di daftar pemilih online, ternyata benar, Danu tidak terdaftar di TPS 03 Kelurahn Matali. Justru Danu terdaftar di TPS 03 Desa Matali Baru Kabupaten Bolmong.
Kendati tidak punya surat pindah memilih, dan tidak memenuhi syarat masuk sebagai DPTb, KPPS justru memberi izin kepada Danu untuk menggunakan hak pilihnya di TPS 03 Kelurahan Matali dengan memberi 5 surat suara.
Kejadian ini sudah dilaporkan oleh saksi ke Bawaslu Kotamoagu sejak Kamis 22 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompirlt ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.
Dia menegaskan, saat ini laporan tersebut sementara dilakukan kajian.
“Laporannya sedang diproses. Saat ini masih menungguh hasil kajian,” kata Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit ketika dikonfirmasi Jumat 23 Februari 2024.
Yunita sendiri belum memberikan penjelsn secara jauh soal kepastian apakah akan dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau tidak. (*)