• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Dinas Tata Kota Berharap Ranperda Disahkan DPRD

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2016
in Kotamobagu
0
Dinas Tata Kota Berharap Ranperda Disahkan DPRD

Bambang Ginoga

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dinas Tata Kota Berharap Ranperda Disahkan DPRD
Bambang Ginoga

TOTABUAN.CO  KOTAMOBAGU—Untuk mendongkrak sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kotamobagu, rencanya Dinas Tata Kota  akan menyewakan pompa apung milik bagian Pemadam Kebakaran  (Damkar). Akan tetapi hal tersebut harus diiringi dengan Perda.

Menurut Kepala Distakot Kotamobagu Bambang Ginoga, jika Rancangan Peraturan Daearah (Ranperda) perubahan atas peraturan daearah Nomor 10 Tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat damkar disahkan menjadi Perda, tentunya ini akan berpengaruh pada PAD yang ada.

“Jika Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, tentu ini akan mendonkrak PAD kita. Banyak pihak swasta yang akan menyewa pompa tersebut,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, pompa apung yang berjumlah dua unit tersebut memiliki banyak kegunaan. Selain untuk menyemprotkan air sejauh 100 meter, pompa apung juga bisa digunakan untuk pertanian, ataupun keperluan lainnya.

Ranperda itu sendiri, telah selesai dibahas bersama pihak Badan Legislasi DPRD Kota Kotamobagu, pada pekan kemarin. Tinggal diparipurnakan tahap  II, untuk selanjutnya dikonsultasikan ke pihak Provinsi sebelum disahkan menjadi Perda. (Mg2)

 

Tags: text
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Pasang Syarat Bagi PNS Yang Akan Pindah

Next Post

Tatong: Keamanan Jadi Syarat Kemajuan Daerah

Next Post
Tatong: Keamanan Jadi Syarat Kemajuan Daerah

Tatong: Keamanan Jadi Syarat Kemajuan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambamg Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar
Bolsel

Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Lokasi Tambamg Ilegal. Camp Milik Penambang Ikut Dibakar

by Redaksi
2 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL --Dua kelompok massa nyaris bentrok di area tambang emas tanpa izin (PETI) Kamis 31 Agustus 2025. Berdasarkan informasi...

Read moreDetails
BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

BPN Bolmong Terseret Kasus Korupsi Penjualan Tanah Negara

1 Agustus 2025
PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

PT Xinfeng Gemah Semesta Bekali Petani dan salurkan Seribu Liter Pupuk Organik

30 Juli 2025

Pemkab Bolmong Mulai Gunakan TPS Bantuan PT KIMONG

29 Juli 2025
Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

Sekda Bolmong Buka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2025

29 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.