TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Dunia pendidikan di Kotamobagu (KK) yang dipraktekkan oleh dinas pendidikan pemuda dan olah raga Kota Kotamobagu dinila diskriminatif terhadap sejumlah guru. Seperti contoh, kasus mutasi guru di SMP 9 Kotamobagu, yang mengakibatkan sejumlah guru kehilangan hak mengajar.
“Saya dipindahkan tiga empat bulan lalu. Tapi di tempat saya dipindahkan, saya tidak bisa mengajar karena guru mata pelajaran seperti saya sudah penuh. Akibatnya jam mengajar saya tidak ada,” ucap salah satu guru korban dugaan praktek diskriminasi Diknaspora.
Setelah ditelusuri lebih jauh, Sekolah tempat asal guru yang di pindahkan justru kekurangan guru mata pelajaran IPS. “Sejak ada mutasi lalu, guru IPS disini tinggal satu orang, padahal idealnya harusnya dua. Makanya guru-guru disini heran soal mutasi yang terjadi,” ujar salah satu guru SMP 9 Kotamobagu, Rabu (17/9/2014).
Tentu kondisi ini sangat bertentangan dengan keinginan pemerintah Tatong Bara Jainudin Damopolii agar distribusi guru merata disemua sekolah.
“Tidak salah lagi Diknaspora telah mengangkangi keinginan wali kota dan wakil wali kota. Mutasi dilakukan Diknaspora hingga guru kehilangan hak mengajar adalah pelanggaran berat yang telah mencederai dunia pendidikan,” ujar mantan Ketua BEM Stie Widya Dharm, Arman Mokoginta dimintai tanggapannya.
Kepala Diknaspora Rukmini Simbala melalui Moh Aljufri Ngandu berupaya mengelak terkait masalah tersebut. Ngandu mengaku baru akan mengkroscek informasinya.
“Nanti kami cek dulu baru kami kabari. Selama ini tidak ada informasi kalau ada guru yang tidak ada jam mengajarnya,” elak Ngandu. (Has)