TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu terus pacu untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP) menjelang Pilkada Kotamobagu 2018 ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Piak) dan Pemanfaatan Data Ruslan Adiwijaya Malah menjelaskan, upaya dilakukan agar masyarakat sebelum pilkada sudah memiliki e-KTP. Karena salah satu syarat menjadi pemilih harus memiliki KTP elektronik.
Pada kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) pihak Dukcapil langsung ke lapangan untuk melakukan perekaman.
“Kemarin kita melakukan pelayanan sekaligus perekaman dan penerbitan KTP El langsung di tempat kegiatan BBGRM,tambahnya.
Pada kegiatan itu masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dukcapil karena pihaknya turun langsung pro aktif melakukan perekaman E-KTP.
Dia mengatakan masih banyaknya warga yang wajib e-KTP karena kurangnya antusias masyarakat Kotamobagu dalam melengkapi administrasi kependudukan.
Dari catatan yang ada, Tahun 2018 masih terdapat 7.174 warga Kotamobagu yang belum merekam e-KTP dari wajib KTP 90.931 jiwa dari jumlah penduduk 124.312 jiwa di Kotamobagu, ada 90.931 penduduk wajib KTP, sedangkan yang telah melakukan perekaman berjumlah 83.757 penduduk, atau mencapi 90 persen.
Penulis: Hasdy
Sebenarnya pembuatan ktp itu waktunya berpa lama? Bukanya sekarang pembuatan kTP hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam tpi kenapa kamaren saya rekam KTP trus d suruh ngambil 2 minggu kemudian? Mhon infonya