TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Catatan Sipil (Discapil) Kotamobagu mencatat dari 87 ribu wajib KTP, baru sekitar 62 ribu warga yang memiliki KTP. Menurut Kepala Discapil A R Mopebela, hal tersebut dikarenakan banyak warga yang kurang menyadari pentinganya kegunaan KTP.
“Padahal perekamanya gratis tidak pungut biaya,” kata Mopobela.
Dia bergarap, agar semua wajib KTP segera mendaftarkan diri.“Karena yang tertuang dalam undang-undang, setiap warag negara harus memiliki KTP dan KK sebagai tanda pengenal dan identitas keluarga,” ujarnya. (Has)
Jumlah Wajib KTP dan KK
Wajib KTP Terdaftar Belum Terdaftar
87, 3 62,6 24.7
Wajib KK Terdaftar Belum Terdaftar
38,4 36.1 2.30
Sumber: Discapilduk Kotamobagu