TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu membuka layanan perekaman e-KTP dan Kartu Keluarga hingga Sabtu.
Menurut Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu Virginia Olii, pelayanan dihari libur ini untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan tertib adminisrtrasi kependudukan. Untuk pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Adapun jenis pelayanan dokumen kependudukan yang akan dilayani adalah perekaman Ktp-el, pengantian/percetakan kembali KTP-el yang disebabkan karena hilang, rusak dan perubahan elemen data serta pembuatan dan percetakan kartu Keluarga (KK) dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Untuk perekaman KTP-el cukup membawa FC kartu keluarga. Untuk pengantian karena hilang melampirkan surat keterangan dari kepolisian, sementara untuk pergantian karena rusak harus membawa fc KTP yang rusak. Sementara untuk pelayanan pembuatan kartu keluarga wajib membawa pengantar dari kelurahan dan formulir F1 01 jika ada perubahan kartu,” kata Olii.
Ia kembali menegaskan jika seluruh pelayanan administrasi kependudukan digratiskan.
Data yang didapat dari Disdukcapil masih ada 6.000 penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
“Untuk itu sejak 2 minggu lalu kami sudah menjadwalkan melakukan perekaman keliling online di 33 desa/kelurahan. Setelah direkam langsung kita terbitkan dsurat keterangan penganti KTP-el. Menjelang Pilkada serentak dan Pemilu legislatif saya berharap semua wajib KTP di Kotamobagu sudah mengantongi KTP-el,” pungkasnya.(**)