• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Diduga Tak Kantongi Izin Tiga Tempat Usaha di Kotobangon Terancam Ditutup

Redaksi by Redaksi
20 Januari 2016
in Kotamobagu
0
Diduga Tak Kantongi Izin Tiga Tempat Usaha di Kotobangon Terancam Ditutup

Kantor KPTSP Kota Kotamobagu (f-epi/tco)

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor KPTSP Kota Kotamobagu (f-epi/tco)
Kantor KPTSP Kota Kotamobagu (f-epi/tco)

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Diduga tak mengantongi izin tiga tempat usaha di wilayah Kota Kotamobagu akan segera ditindak instansi terkait. Ketiga tempat usaha itu yang berada di kawasan Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, yakni Salon ‘T’, Café ‘B’, Bengkel Service Motor ‘L’. Ketiganya terancam ditutup dari pemerintah kota.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu melalui Kasie Perizinan dan Non Perizinan, Fico Mokodompit mengatakan pihaknya telah memberikan surat nomor 503/KPTSP-KK/05/I/2016 tertanggal 5 Januari 2016 perihal pemberitahuan 1 dan hasil monitoring dan evaluasi terhadap operasional usaha. Nyatanya sampai sekarang belum mengurus perizinan dan non perizinan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Mereka tidak mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2008, Surat Izin Tempat Usaha (Situ) sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2012
serta Izin Gangguan (HO) sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2012,” beber Mokodompit.

Atas dasar tersebut pemerintah mendesak agar pelaku usaha segera melaksanakan kewajibannya. “Kami himbau ketiga tempat usaha itu segera melengkapi perizinan dan non perizinan selambat-lambatnya tanggal 29 Januari 2016,” pungkasnya.

Sementara itu pemilik usaha Bengkel Latando Pance Bambang saat dikonfirmasi mengatakan bukan tak memiliki izin usaha tapi masa berlakunya sudah selesai. “Saya sudah ke KPTSP untuk memperpanjang izin dan diberikan formulir. Tapi formulir belum sempat ditandatangani Pak Camat, tapi kemarin (Selasa) formulir telah ditandatangan camat.

Dan rencananya Rabu besok saya akan ke KPTSP untuk mengurusnya,” ujar Bambang sore tadi.
Selanjutnya Bambang akan mengurus balik nama izin usaha. Karena izinnya selama ini atas nama orang tuanya. “Kan orang tua saya telah lanjut usia sehingga menjaga hal-hal yang tak diinginkan terjadi, saya akan urus untuk balik nama,” pungkas Bambang. (epi/ryo)

Tags: texs
Previous Post

Oknum Kepala BLH Kotamobagu ‘Dikepung’ Majelis Kode Etik

Next Post

Gaji Aparat Desa di Boltim Bakal Dinaikan

Next Post
Gaji Aparat Desa di Boltim Bakal Dinaikan

Gaji Aparat Desa di Boltim Bakal Dinaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa
Bolsel

Soal Jabatan Sekda, Marsel: Semoga Kader Bolaang Uki Tidak Kecewa

by Redaksi
25 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Isu bakal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai ramai dibahas. Isu...

Read moreDetails
Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

Siap-siap Yusra-Dony Mutasi 297 Kepsek dan 15 Camat

25 Juli 2025
Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Kembali ke Gedung ‘Cengkeh’

25 Juli 2025
Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

Di Bolmong Baru Dua Koperasi Merah Putih  Beroperasi

25 Juli 2025
Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan CPP Untuk 15.784 Kepala Keluarga

24 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.