TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Diduga tak mengantongi izin tiga tempat usaha di wilayah Kota Kotamobagu akan segera ditindak instansi terkait. Ketiga tempat usaha itu yang berada di kawasan Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur, yakni Salon ‘T’, Café ‘B’, Bengkel Service Motor ‘L’. Ketiganya terancam ditutup dari pemerintah kota.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu melalui Kasie Perizinan dan Non Perizinan, Fico Mokodompit mengatakan pihaknya telah memberikan surat nomor 503/KPTSP-KK/05/I/2016 tertanggal 5 Januari 2016 perihal pemberitahuan 1 dan hasil monitoring dan evaluasi terhadap operasional usaha. Nyatanya sampai sekarang belum mengurus perizinan dan non perizinan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Mereka tidak mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2008, Surat Izin Tempat Usaha (Situ) sesuai Perda Nomor 27 Tahun 2012
serta Izin Gangguan (HO) sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2012,” beber Mokodompit.
Atas dasar tersebut pemerintah mendesak agar pelaku usaha segera melaksanakan kewajibannya. “Kami himbau ketiga tempat usaha itu segera melengkapi perizinan dan non perizinan selambat-lambatnya tanggal 29 Januari 2016,” pungkasnya.
Sementara itu pemilik usaha Bengkel Latando Pance Bambang saat dikonfirmasi mengatakan bukan tak memiliki izin usaha tapi masa berlakunya sudah selesai. “Saya sudah ke KPTSP untuk memperpanjang izin dan diberikan formulir. Tapi formulir belum sempat ditandatangani Pak Camat, tapi kemarin (Selasa) formulir telah ditandatangan camat.
Dan rencananya Rabu besok saya akan ke KPTSP untuk mengurusnya,” ujar Bambang sore tadi.
Selanjutnya Bambang akan mengurus balik nama izin usaha. Karena izinnya selama ini atas nama orang tuanya. “Kan orang tua saya telah lanjut usia sehingga menjaga hal-hal yang tak diinginkan terjadi, saya akan urus untuk balik nama,” pungkas Bambang. (epi/ryo)