TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Lima petugas agama yang ada di Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan, layangkan surat pengunduran diri ke Camat setempat Senin (21/12).
Surat pengunduran diri itu, langsung diterima Camat Kotamobagu Selatan Anas Tungkagi.
“Surat yang dilayangkan Imam dan pegawai syar’i , diduga ada indikasi kecewa pemilihan kepala desa Tabang yang berujung terjadi sengketa,” kata Anas.
Kelima petugas agama itu datang ke kantor kata, Anas. Mereka memberikan surat pernyataan pengunduran diri mereka sebagai petugas pegawai, ujarnya. Namun isu surat itu lanjutnya, tidak menuliskan alasan tentang pengunduran diri mereka. Akan tetapi, kuat dugaan mereka kecewa karena hasil pemilihan kepala desa yang baru selesai yang berujung pada sengketa.
“Isi surat saja tidak ada alasan kenapa mereka berhenti, dan hanya mencantumkan kalimat, ‘Kami berhenti tidak ada paksaan’ itu yang menjadi tanda Tanya. Apa alasan jelas kelima petugas Agama itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut penanganan persoalan berhentinya 5 petugas agama desa Tabang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah Kotamobagu dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kotamobagu Selatan.
“Ini agar pihak pemerintah juga tahu, termasuk bagian Kesos. Agar tunjangan dari pada aparat pegawai syar’i bias diketahui ,” kata Anas. Kelima petugas Agama itu yakni, Jalin Mamonto, Kui Gonibala, Lukman Mokoagow, Tan Mamonto, dan Suwanto Mamonto. (Rez)