TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat yang ada di Kelurahan Motoboi Kecil Kecamatana Kotamobagu Selatan akan memberikan sanksi tegas jika kedapatan warga konsumsi minuman keras.
“Jika kedapatan konsumsi Miras ada sanksinya. Tiga kali sanksi teguran bisa berujung diusir,” kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Motoboi Kecil Rudi Paputungan saat pencanangan kawasan tanpa Miras di Lapangan Motoboi Kecil bersama Polsek Urban Kotamobagu dan pihak TNI.
Ia menjelaskan, sudah ada sosialisasi dan pencanangan ini sebagai peringatan. Sehingga ketika didapati ada yang masih mengkonsumsi Miras aka nada sanksi.
Lurah Motoboi Kecil Djahidin Pokoba menambahkan memang sanksi diusir dari kampung sangat didukung oleh pemerintah. Namun meski demikian, tetap akan duduk bersama dengan tokoh adat.
“Intinya itu merupakan sanksi paling tegas yang akan diberikan,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Effendy Tubagus mengatakan dengan adanya pencanangan ini diharapkan Kelurahan Motoboi Kecil bebas dari Miras.
“Untuk menimbulkan efek jera selain sanksi hukum yang kita perlukan juga adanya sanksi dari masyarakat,” ujar Efendy.
Ia mengatakan berperan penting dalam memerangi Miras adalah masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.
“Kalau dengan polisi masih bisa kucing-kucingan, namun dengan adanya pengawasan dari masyarakat maka lebih dekat dan selalu diawasi,” ungkapnya. (Mg2)