• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Di Kotamobagu, Belum Satupun Masukan APBDes

Redaksi by Redaksi
16 Maret 2018
in Kotamobagu
0
Di Kotamobagu, Belum Satupun Masukan APBDes
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sampai dengan pertengahan Maret 2018, ini, belum satupun desa yang memenuhi syarat untuk mencairkan dana dari pemerintah. Penyebabnya, karena belum beresnya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Padahal, sesuai tahapan pencairan dana desa, sudah sepatutnya seluruh desa di Pemkot Kotamobagu sudah mencairkan anggarannya tahap pertama  di awal Januari.

“Kendala beum dicairkannya Dana Desa, karena belum ada satupun yang memasukan APBDes,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu Hamdan Monigi.

Hamdan menambahkan, penyusunan APBDes wajib untuk memasukan 30 persen unyuk program padat karya cash. Program ini menjadi program wajib yang harus dimasukan dalam APBDes.

Proram padat karya cash merupakan inovasi desa yang sangat penting untuk menunjang kemandirian desa tersebut. Terlebih, program inovasi desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas. Meliputi bidang pembangunan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pelayanan sosial dasar dan pengembangan infrastruktur desa

Syarat pencairan dana desa adalah APBDes. Desa yang belum selesai melakukan perampungan APBDes-nya, akan dilakukan pendampingan oleh PMK tanpa mengurangi tugar pokok dan fungsi pendamping desa.

“Tahun lalu kita terlibat langsung merampungkan penyusunan seluruh APBDes, RPJMDes dan RKPDes karena PMK masih diberi wewenang untuk itu dan pencairannya berjalan lancar serta program kegiatannya tepat sasaran,” tuurnya.

Namun setelah ada tenaga pendamping desa, PMK tidak boleh lagi terlibat dalam penyusunan APBDes. Kita akan coba datangi perangkat desa untuk memberikan pengarahan dan petunjuk supaya lebih cepat menyelesaikan penyusunan APBDes-nya,” katanya. (**)

Tags: APBDesdana desaHamdan MonigikotamobaguPMDRPJMdes
Previous Post

KPU Kotamobagu Tetapkan DPS Pilkada 2018

Next Post

Bupati Bersama Pansus Tinjau Tapal Batas Bolmong-Bolsel

Next Post
Bupati Bolmong Resmikan Jembatan di Desa Mengkang

Bupati Bersama Pansus Tinjau Tapal Batas Bolmong-Bolsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.