TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota Kotamobagu melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sudah menyurati 15 desa se Kota Kotamobagu untuk segera membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pikakdes).
Surat tersebut telah dikirimkan Selasa (25/8) lalu dengan tujuan memberikan batas waktu pembentukan panitia hingga 5 September 2015 mendatang.
Kepala Bagian Tapem Pemkot Kotamobagu Edo Mopobela mengatakan, surat yang dilayangkan itu agar Pemdes segera memasukkan struktur panitia Pilkades.
“Memang saat ini belum ada informasi dari Pemdes untuk pembentukan panitia, karena suratnya baru kita kirim kemarin. Nanti Pemdes, baik kepala desa dan BPD akan melakukan rapat pembentukan panitia lalu akan menggelar Pilkades yang direncanakan pada November nanti,” ujar Edo, Rabu (26/8).
Jika Pilkades diselenggarakan pada November mendatang, bisa dipastikan 15 desa akan segera memiliki kepala desa baru pada Desember mendatang.
“Aturan Pilkades menegaskan, kepala desa terpilih harus dilantik 30 hari setelah pemilihan. Bisa dimungkinkan Desember dilangsungkan pelantikan terhadap kepala desa terpilih,” ujarnya.
Ada pun hasil koreksi Peraturan Daerah (Perda) tata cara Pilkades sudah dikantongi Tapem. Perda tersebut juga sudah diberikan nomor lembaran negara dan segera diterapkan. (Has)