TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sampai saat ini, masih 8.486 warga Kota Kotamobagu yang belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Catatam Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu.
Kepala Disdukcapil Virgina Olii mengatakan, warga yang tinggal Kota Kotamobagu yang melakukan perekaman baru sekitar 83.316 jiwa.
“Sedangkan data wajib KTP-el ada sekitar 91.802,” kata Virgina Olii menjelaskan.
Untuk mengatasi hal tersebut lanuutnya, Disdukcapil telah melakukan berbagai terobosan agar seluruh penduduk akan yang sudah wajib bisa memiliki KTP-el dengan cepat. Salah satu terobosan dengan membuka pelayanan pengurusan dokumen kependudukan meski hari libur.
“Libur kemarin kita tetap buka,” tuturnya.
Ia menambahkan, Disdukcapil juga melakukan pendataan langsung dengan turun ke desa dan kelurahan serta sekolah.
“Kami juga terjun langsung melakukan perekaman di 33 desa dan kelurahan serta keliling di sekolah menengah umum yang ada di Kotamobagu,” tandasnya. (**)