TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotambagu terus melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Seiring waktu berjalan, data pemilih di Kota Kotamobagu, mengalami perubahan.
Rekapitulasi PDPB tersebut dihadiri pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotamobagu Ivan Tandayu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Ruslan Adiwijaya Malah, dan sejumlah pimpinan Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Kotamobagu.
Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilaksakana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU No:7/2017) Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya di Kantor KPU Rabu 2 Juni 2021.
PDPB ini kata Iwan, nantinya mempermudah proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kotamobagu Yokman Muhaling menambahkan, rekapitulasi PDPB ini adalah yang kedua kalinya digelar KPU Kotamobagu.
“Rekapitulasi PDPB Juni 2021 ini adalah yang kedua kalinya kita gelar. Karena kita masuk kategori daerah yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, di mana kegiatan PDPB sebelumnya diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak 2020,” jelasnya.
Adapun hasil rekapitulasi PDPB kata Yokman, jumlah pemilih mengalami perubahan. Di mana, dari hasil rekapitulasi PDPB Juni jumlah pemilih bulan berjalan, laki-laki sebanyak 43.802 pemilih dan perempuan sebanyak 42.959 pemilih dengan total sebanyak 86.761 pemilih.
“Jumlah pemilih berubah karena adanya pemilih baru, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia dan pindah domisili ke luar daerah, dan pemilih yang pindah masuk ke Kotamobagu. Serta dalam proses ini kita juga melakukan ubah data bagi pemilih yang belum lengkap elemen data pemilihnya,” kata Yokman.
Menurut Yokman, KPU Kotamobagu membuka layanan pendaftaran pemilih dalam kegiatan PDPB ini setiap hari kerja.
“Bagi warga yang baru berumur 17 tahun dan sudah memiliki KTP-el, begitu juga warga yang pindah domisili, serta yang baru jadi anggota TNI/Polri ataupun baru pensiun dari TNI/Polri kami berharap datang melapor di Kantor KPU Kotamobagu,” ujar Yokman.(*)