TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Hingga kini jabatan Ketua Presidium pemekaran Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR) masih kosong pasca ditinggalkan Abdullah Mokoginta Agustur 2021 lalu.
Untuk mengisi kekosongan itu, sejumlah nama mulai disebut. Mereka adalah tokoh-tokoh BMR yang dinilai layak.
Bendahara Panitia Pemekaran Provinsi BMR Denny Mokodompit mengaku, BMR kehilangan sosok panutan terlebih dalam memperjuangkan BMR sebagai Provinsi baru.
Menurutnya, semasa hidup, Almarhum Abdullah Mokoginta punya semangat yang gigih meski meski sudah berada diusia senja. Kini posisi itu teah ditinggalkan karena Almarhum telah dipanggil Allah SWT terlebih dahulu.
“Semoga perjuangan pemekaran PBMR, akan menjadi ladang amal untuk Almarhum,” kata Denny.
Baca Juga: Mencari Pengganti Ketua Presidium Pemekaran PBMR
Diakui meski ada pengurus harian, namun kata Denny perjuangan pemekaran PBMR tidak kerja keras serta sumbangsih pemikiran dari mantan Wakil Gubernur Sulut di masa kepemimpinan C J Rantung ini.
Denny menyebut, ada beberapa figur BMR bisa menggantikan posisi tersebut. Sebut saja Djainuddin Damopolii yang saat ini sebagai ketua harian.
Sosok Djainuddin Damopolii juga dikenal punya semangat yang sama dengan sosok Aki Iksan sapaan akrab Almarhum. Selain Djainuddin Damopolii, ada juga nama mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar dan mantan Bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan.
“Saya pikir, tiga figur ini layak semua layak. Tinggal tergantung siapa yang akan dipilih sebagai ketua Presidium,” kata Denny.
Selain tiga figur tersebut, masih ada figur lainnya yang juga dinilai layak. Namun menurutnya, harus orang yang mampu mengkomunikasikan dengan lima kepala daerah serta para pimpinan DPRD yang ada di Bolaang Mongondow Raya ini.
Denny mengatakan, berdasarkan informasi, saat ini baru usulan dari daerah Papua yang masuk dalam pembahasan di DPR RI. Itu pun baru pemekaran provinsi. Sedangkan untuk kabupaten kota belum masuk. Sebab Papua kata Denny menggunakan undang-undang otonomi khusus.
Selain itu Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Nasional (Fokonas) Percepatan Pembentukan Daeah Otonomi Baru ini menambahkan, saat ini untuk pemekaran daerah belum dibuat peraturan pemerintah (PP) terkait Desain Pemetanaa Daerah (Detada) dan Desain Strategis Penetaan Daerah (Desertada).
“Jadi itu kendalanya juga. Sebab PP terkait dengan Detada dan Desertada belum dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri sehingga otomatis belum ada pemekaran di luar Papua,” jelasnya. (*)