TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – 2018 ini, Pemerintah pusat kembali mengucurkan Rp 2,3 Miliar untuk penambahan anggaran Dana Desa (Dandes) di 15 Desa yang ada di Kota Kotamobagu.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkot Kotamobagu, Hamdan Monigi membenarkan ketambahan anggaran dana Desa untuk tahun depan, yakni Rp17.430.851.000 dari Rp15.171.482.000.
“Tahun 2017, jumlahnya 15,1Miliar, sedangkan pada Tahun 2018 naik hingga 17,4 Miliar,” bebernya.
Menurutnya, pembagian ketambahan Dana Desa akan dilakukan secara merata di 15 desa. Hal ini bertujuan guna mempercepat pembagunan di Desa.
“Semua desa naik, dan pembagiannya sesuai dengan aturan yang ada. Dilihat mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah dan lainnya. Suntikan dana ini bermanfaat untuk percepatan pembangunan di Desa-Desa, yang anggarannya dialokasikan lewat APBN Pusat,” tandasnya.
Terpisah, Bagian Tata Praja Pemerintahan (Tapem) berencana melakukan pengukuran berdasarkan titik kordinat di desa kelurahan.
Menurut Kabag Tapem, Anas Tungkagi pengukuran hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2016 tentang penegasan dan penetapan batas Desa dan Kelurahan.
“Penetapan batas berdasarkan aturan sangat penting bagi Desa yang mengelola Dana Desa (Dandes). Biasa saja saat berhitungan luas wilayah ada yang berkurang dan bertambah, dan pastinya akan berdampak pada jumlah Dandes yang diterima,” ujar Anas.(**)