TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk triwulan empat sebesar Rp 8,8 miliar dipastikan tidak akan tersalur. Pihak pemerintah pusat menginginkan realisasi DAK triwulan III harus mencapai minimal 90 persen. Namun, realisasi DAK hingga saat ini baru mencapai 71,18 persen.
“DAK di sejumlah SKPD tidak terserap maksimal. Oleh karena itu, sangat mengganggu untuk penyaluran DAK triwulan IV. Sangat diharapkan agar SKPD dapat menyerap anggaran yang ada,” ungkap Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Rio Lombone Selasa (15/12).
Rio pun meminta agar SKPD yang bekerja sama dengan pihak ketiga yang belum melakukan termin, baik termin pertama hingga PHO, agar segera mengurusnya.
“Terlebih untuk pekerjaan jalan di Desa Motoboi Kecil. Itu kalau melakukan pencairan, bisa mencapai 90 persen lebih. Mengingat batas akhir untuk pengusulan itu tanggal 18 Desember mendatang,” tegas Rio.
Terpisah, legislator DPRD Kotamobagu, Fachrian Mokodompit meminta SKPD yang minim menyerap anggaran, baik DAK dan Dana Alokasi Umum (DAU) harus diberi sanksi tegas oleh Walikota dan Wakil Wali Kota.
“Perlu ada penyegaran. Banyak SKPD yang terkesan acuh tak acuh dengan kinerjanya masing-masing. Hal itu berdampak pada realisasi anggaran, dan pencapaian PAD. Masih banyak ASN yang pro aktif dan progress yang bisa diandalkan oleh pimpinan daerah,” kata Fachrian. (Rez)