TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait libur bersama dan apel perdana 2018. Surat bernomor 800/BKPP/-KK 1267 menyatakan libur dan cuti bersama khusus hari Natal di Provinsi Sulawesi Utara selama tiga hari yaitu dimulai tanggal 27 hingga 29 Desember 2017. Namun kendati demikian, ada instansi yang buka pelayanan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan instansi pelayanan kesehatan serta pemadam kebakaran.
“Hampir dipastikan semua SKPD cuti, kecuali pelayanan kesehatan dan SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan serta Damkar dapat mengatur shift kerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta.
Sahaya menjelaskan, pengaturan shift kerja untuk SKPD yang membidangi keuangan karena masih akan menyelesaikan realisasi anggaran. Termasuk DAK dan penyelesaian kontrak ke pihak ketiga yang berakir pada tanggal 29 Desember.
Namun lanjutnya, bagi PNS beragama Kristiani tetap melaksanakan cuti.
“Jadi pengaturan shift kerja, hanya berlaku bagi PNS Muslim yang ada di instasni kesehatan, dibidang pengelolaan keuangan, serta Damkar,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan hari libur bersama akan diperhitungkan pada hak atas cuti tahunan PNS pada tahun 2018 sedangkan PNS yang tetap melaksanakan tugas atau shift kerja pada saat libur tidak diperhitungkan.
Sedangkan untuk masuk kantor pada Rabu 3 Januari 2018 akan dilanjutkan dengan apel perdana.
Terpisah Walikota Kotamobagu Tatong Bara menginstruksikan supaya pelayanan di instansi kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit tetap melaksanakan pelayanan prima selama libur panjang natal dan tahun baru.
“Pelayanan di Puskesmas dan rumah sakit tetap berjalan dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi hanya mereka yang Muslim mengatur shift kerja. Yang PNS atau tenaga kontrak yang Kristiani tetap cuti atau libur. Begitu juga petugas Damkar dan badan pengelolaan keuangan daerah,” kata Tatong. (**)