• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Calon Yang Mendaftar Tidak Boleh Mengundurkan Diri

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2017
in Kotamobagu
0
Calon Yang Mendaftar Tidak Boleh Mengundurkan Diri

Suasana Bimtek yang dilakukan KPU Kota Kotamobagu. Tampak Ketua KPU Provinsi Sulut Yessy Momongan menjadi pembicara

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan, menegaskan figur yang secara resmi mencalonkan diri tidak boleh mengundurkan diri.  Hal itu ditegaskan saat bimbingan teknis pencalonan yang digelar oleh KPU Kota Kotamobagu di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis (19/10).

“Siapapun yang mencalonkan diri dan sudah ditetapkan sebagai calon pada Pilkada Serentak Tahun 2018, baik yang berasal dari partai politik (parpol) maupun perseorang dilarang mundur,” tegas Yessy.

Menurutnya, parpol diwajibkan untuk mengetahui secara detail seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, termasuk tahapan pencalonan. Ia menegaskan, hak partai politik untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh KPU, termasuk dalam hal pendanaan.

Yessy juga memaparkan soal bagaimana mekanisme pencalonan pada Pilkada Serentak Tahun 2018 saat ini. “Ketika KPU sudah membuka pendaftaran, tentu syarat-syaratnya harus diikuti dan dipenuhi oleh seluruh bakal calon agar bisa ditetapkan menjadi calon,” tegasnya.

Ia berharap para calon yang berencana maju sebagai kontestan politik sudah mempersiapkan secara matang kelengkapan berkas administrasinya, agar bisa lolos dan ditetapkan sebagai calon.

“Calon harus siap, jangan sampai ketika sudah dicalonkan atau ditetapkan sebagai calon lalu mengundurkan diri. Kalau itu terjadi maka dikenakan sanksi berupa denda,” ujarnya.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara lainnya Ardiles Mewoh juga memaparkan soal tahapan dan jadwal yang akan dilalui pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Dia berharap KPU Kota Kotamobagu bisa melaksanakan seluruh tahapan yang sudah ditetapkan sebagaimana Peraturan KPU yang kemudian diterjemahkan dalam Pedoman Teknis.

Tugas KPU Kota Kotamobagu, kata Ardiles, sebagaimana juga KPU lainnya adalah membuka seluas-luasnya informasi kepada peserta, dalam hal ini parpol maupun masyarakat umum lainnya.

Hadir pada acara tersebut Ketua Panwas Kota Kotamobagu, Musly Mokoginta, dan komisioner KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon, Iwan Manoppo dan Asep Sabar, serta Sekretaris KPU Kota KOtamobagu, Frans TA Manoppo. (**)

Tags: kotamobaguKPUPilkadaYessy Momongan
Previous Post

Dua Kasus Korupsi Masuk Tahap Satu ke Kejari Kotamobagu

Next Post

Proses PAW Ketua KPU Kotamobagu Kewenangan KPU Pusat

Next Post
Proses PAW Ketua KPU Kotamobagu Kewenangan KPU Pusat

Proses PAW Ketua KPU Kotamobagu Kewenangan KPU Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.