• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Calon Kepala Desa Tabang Terancam Didiskualifikasi

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2015
in Kotamobagu
0
14 Bakal Calon Kepala Desa Ikut Tes Tambahan
1
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto Ilustrasi PilkadesTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Barat, terus memanas. Di mana kubu calon nomor urut 2 Nus Mamonto, melaporkan tindakan dugaan money politic yang dilakukan calon pemenang nomor urut 1 Kartina Mokodompit.

Pernyataan tersebut dikatakan Kepala bagian Tata praja Kotamobagu Edo Mopobela, menyusul laporan tertulis yang dilayangkan pendukung Nus Mamonto tentang adanya dugaan money politik dengan pernyataan beberapa orang saksi.

Edo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan adanya kecurangan di dalam pemilihan kepala desa tabang yakni adanya permainan money politic, dan kami menerima laporan itu secara tertulis dengan melampirkan saksi-saksi,” ungkap Mopobela.

Pihak tata praja sendiri, kata Edo, tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan perkara tersebut apabila tidak ada pernyataan sah dari pengadilan.

“Kami hanya bisa melakukan pemeriksaan adminiatrasi saja, kalau persoalan money politik itu harus melalui hukum yakni berdasarkan keputusan dari pengadilan maka akan mengacu pada keputusan tersebut” kata dia.

Kalau pihak pelapor sudah melaporkan melalui jalur hukum, dan apabila terbukti adanya money politic, maka, calon pemenang Pilkades Desa Tabang yakni Kartina Mokodompit, akan ada sangsi dari pemerintah Kotamobagu.

“Mengacu pada Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara pemiliham kepala desa, apabila ada hasil putusan dari pihak Kepolisian sebagai penyidik dan Pengadilan sebagai yang memutuskan maka, Kartina Mokodompit terancam di Diskualifikasi,” kata Edo menjelaskan.

Penyelesaian sangketa Pilkades sendiri, Bagian Tata praja memberikan waktu 3 hari sesudah pemungutan suara

“Desa tabang satu-satunya yang melaporkan adanya kecurangan pada pemilihan lalu, dan hari ini batas untuk menerima laporan sangketa Pilsang, dan tanggal 22 desember ini akan di lantik seluruh Sangadi terpilih, sedangkan Untuk desa tabang diberikan waktu penyelesaian sampai akhir tanggal di bulan desember” tandasnya.(Rez)

Tags: Pilkades
Previous Post

Pendukung Kepala Desa Kalah, Demo di Kantor Walikota

Next Post

Pemkot Kotamobagu Gelar Pasar Murah

Next Post
Pemkot Kotamobagu Gelar Pasar Murah

Pemkot Kotamobagu Gelar Pasar Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.