• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

BUMDes Bisa Jadi Sentra Pengembangan Usaha

Redaksi by Redaksi
8 September 2017
in Kotamobagu
0
BUMDes Bisa Jadi Sentra Pengembangan Usaha
0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotambagu Hamdan Monigi, mengatakan jika 15 desa di Kotamobagu sudah miliki BUMDes. BUMDes ini katanya menopang Pendapatan Anggaran Desa (PAD). Namun meski demikian, keberadaan BUMDes belum terlihat. Padahal fungsi BUMDes sangat penting yakni menjadi sentra pengembangan usaha masyarakat.

“Ini tergantung desa dalam mengelola usaha apa. Bisa pembuatan brosur atau jual beli jagung semuanya boleh. Tergantung potensi desa dan mereka juga boleh untuk usaha jasa,” kata Hamdan.

Namun, soal usaha apa tentu harus dimusyawarahkan terlebih dahulu. Karena pernyataan modal di dana desa akan dibantu oleh para pendamping desa.

“Adakalahnya yang mereka hati-hati karena ini kan akan mengelola perusahaan, BUMDes ini kan perusahaan desa, dan intinya semua desa telah memiliki BUMDes,” jelasnya.

Untuk landasan dasar hukum BUMDes

Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:

UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”

PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:

Pasal 78

1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.

2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.

Pasal 79

1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2) 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.

3) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:

  1. a) Pemerintah Desa;
  2. b) Tabungan masyarakat;
  3. c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
  4. d) Pinjaman; dan/atau
  5. e) Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

4) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.

Pasal 80

1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 81

1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan

2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan

3) Daerah Kabupaten/Kota

4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

 

Tags: BumDesdana desaHamdan Monigikotamobagu
Previous Post

Awal Oktober Tunjangan Guru Ngaji di Kotamobagu Cair

Next Post

Internet Pemkot Ngadat

Next Post
Internet Pemkot Ngadat

Internet Pemkot Ngadat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Di Balik Jeruji Aan Mati Perlahan
Bolsel

Di Balik Jeruji Aan Mati Perlahan

by Redaksi
22 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Bukan karena vonis. Tapi karena disiksa. Karena dibungkam. Karena sistem yang seharusnya melindungi, justru jadi algojo. Tubuh...

Read moreDetails
Selevel Resto & Cafe Lupa Bobahasaan?

Selevel Resto & Cafe Lupa Bobahasaan?

22 Agustus 2025
Donasi Empati untuk Aan

Donasi Empati untuk Aan

22 Agustus 2025
Kebakaran Hebat di Gogagoman, Damkar Bolmong Dikerahkan ke Lokasi 

Kebakaran Hebat di Gogagoman, Damkar Bolmong Dikerahkan ke Lokasi 

22 Agustus 2025
Kebakaran di Kotamobagu, 19 Rumah Hangus, 24 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran di Kotamobagu, 19 Rumah Hangus, 24 KK Kehilangan Tempat Tinggal

22 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.