TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotambagu Hamdan Monigi, mengatakan jika 15 desa di Kotamobagu sudah miliki BUMDes. BUMDes ini katanya menopang Pendapatan Anggaran Desa (PAD). Namun meski demikian, keberadaan BUMDes belum terlihat. Padahal fungsi BUMDes sangat penting yakni menjadi sentra pengembangan usaha masyarakat.
“Ini tergantung desa dalam mengelola usaha apa. Bisa pembuatan brosur atau jual beli jagung semuanya boleh. Tergantung potensi desa dan mereka juga boleh untuk usaha jasa,” kata Hamdan.
Namun, soal usaha apa tentu harus dimusyawarahkan terlebih dahulu. Karena pernyataan modal di dana desa akan dibantu oleh para pendamping desa.
“Adakalahnya yang mereka hati-hati karena ini kan akan mengelola perusahaan, BUMDes ini kan perusahaan desa, dan intinya semua desa telah memiliki BUMDes,” jelasnya.
Untuk landasan dasar hukum BUMDes
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2) 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
3) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
- a) Pemerintah Desa;
- b) Tabungan masyarakat;
- c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
- d) Pinjaman; dan/atau
- e) Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 80
1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3) Daerah Kabupaten/Kota
4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: