TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Pemkot Kotamobagu kini tengah menggodok draf Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Rincian Dana Desa (Dandes) untuk penyaluran pada tahun 2017.
Ini dilakukan setelah menindaklanjuti pagu dari Kementrian keuangan dengan penyusunan draf Perwako soal rincian penyaluran dana desa.
“Draf ini nantinya untuk menghitung berapa rincian soal dana desa yang akan diterima di 15 Desa di Kotamobagu,” kata Kepala BMPD Pemkot Kotamobagu, Siti Rafiqah Bora.
Menurut Rafiqa, untuk 15 desa di Kotamobagu semuanya tercover. Untuk total Dandes di 15 desa se- Kotamobagu berjumlah Rp15,17 miliar.
“Dari regulasi yang ada, seluruh desa se Indonesia mendapat besaran Dandes yang sama sebesar Rp720 juta, atau 90 persen dari total anggaran Dandes. 10 persennya harus menggunakan formula pembagian atas jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan letak geografis. Jadi akan ada desa yang memiliki anggaran Dandes lebih besar,” jelasnya.
Sementara untuk teknis penyaluran ke masing-masing desa, BPMD mengimbau agar desa yang belum memasukkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) untuk segera memasukkannya.
“Sebab, setelah RKPdes, seluruh desa sudah harus menggodok APBDes. Kita akan mengupayakan agar segera tersalur secepatnya,” pungkas mantan Kabag Humas ini.(Mg2)