BPMD Himbau Kegiatan Keagamaan Tak Bisa Diambil Lewat Dana Desa  

Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa PP dan KB
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa PP dan KB
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa PP dan KB

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) terus mengingatkan kepada kepala desa, untuk pembiyaan terkait dana desa yang nantinya akan diterima. Di mana, untuk kegiatan keagamaan, tidak bisa diambil lewat dana desa.

“Kalau kegiatan keagamaan, itu melekat di dinas kesejahteran sosial (Kesra) tidak bisa diambil dipos dana desa,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Hamdan Monigi.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, hal ini harus terus diingatkan. Jika tidak akan terjadi keselahan. Makanya lanjut Hamdan, kepala desa diberikan sosialisasi tentang penggunan dana tersebut.

Dikataknnya, untuk dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Sedangkan kegiatan keagamaan tidak boleh dimasukkan dalam APBDes. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses