TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) terus mengingatkan kepada kepala desa, untuk pembiyaan terkait dana desa yang nantinya akan diterima. Di mana, untuk kegiatan keagamaan, tidak bisa diambil lewat dana desa.
“Kalau kegiatan keagamaan, itu melekat di dinas kesejahteran sosial (Kesra) tidak bisa diambil dipos dana desa,” kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Hamdan Monigi.
Dia mengatakan, hal ini harus terus diingatkan. Jika tidak akan terjadi keselahan. Makanya lanjut Hamdan, kepala desa diberikan sosialisasi tentang penggunan dana tersebut.
Dikataknnya, untuk dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Sedangkan kegiatan keagamaan tidak boleh dimasukkan dalam APBDes. (Has)