• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

BPKD: Sepuluh Rumah Makan dan Kafe Menunggak Pajak

Redaksi by Redaksi
17 September 2018
in Kotamobagu
0
BPKD: Sepuluh Rumah Makan dan Kafe Menunggak Pajak
0
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mencatat sebanyak 10 rumah makan (RM) dan caffe yang ada di wilayah Kotamobagu menunggak pajak. Dimana 6 RM/Cafe menunggak sejak Januari, 2 RM/Cafe menunggak sejak Maret dan 2 RM/Cafe menunggak pajak sejak Mei.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hamka Daun mengungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada beberapa tempat usaha rumah makan, yang sudah menunggak cukup lama.

“Ke 10 RM dan Cafe yang menunggak pajak itu yakni, Kedai Kampung Bogani, Sarang Tude, Cafe Bagus, RM Prihatin, RM Putra Minang, Resto Puding Totabuan, Cotto Makasar, RM Nanang, Kopi Korot dan Town Cafe. Dari semua itu, ada yang sudah kita berikan surat peringatan pertama (SP1),” ungkap Hamka.

Menurutnya, surat peringatan yang telah dikeluarkan, untuk mewarning pemilik tempat usaha, agar secepatnya melakukan pembayaran pajak.

“Kalau belum bayar pajak, tahapannya itu kita komunikasikan dulu, kalau tidak ada tindak lanjut, kita berikan SP 1. Biasanya kalau sudah masuk SP 1, setelah itu mereka akan melakukan pembayaran,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk besaran pajak, hanya berjumlah pendapatan tempat usaha setiap bulannya.

“Kita tidak bisa menentukan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan. Karena yang menentukan besarannya yakni wajib pajak tersebut. Kita hanya memberikan blangko SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Kemudian mereka yang isi berapa pendapatannya perbulan. Nanti setelah itu kita hitung pajaknya,” jelasnya.

Ia berharap, para pemilik tempat usaha agar secepatnya melunasi tunggakan pajaknya.

“Mudah-mudahan mereka cepat menyelesaikan masalah tunggakan ini, agar tidak bertumpuk-tumpuk,” pungkasnya.

Terpisah, Menurut Kasubid Penagihan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Achmad Bonde, dari 10 restoran, beberapa sudah kooperatif dengan petugas.

“Untuk Korot misalnya mereka sudah kooperatif dengan kami dan menyampaikan akan segera melunasinya,” ujar Bonde.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Kota KotamobaguPajakSurat Pemberitahuan Pajak Daerah
Previous Post

Ini Pesan Yang Disampaikan Bupati Bolsel Usai Melantik Kades Lion

Next Post

Pemkab Boltim Kecewa, Honda K2 Tidak ada Peluang di Seleksi CPNS

Next Post
Pemkab Boltim Kecewa, Honda K2 Tidak ada Peluang di Seleksi CPNS

Pemkab Boltim Kecewa, Honda K2 Tidak ada Peluang di Seleksi CPNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Warning PETI di Potolo dan Oboy
Bolmong

Warning PETI di Potolo dan Oboy

by Redaksi
16 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini ditabuh Presiden Prabowo Subianto. Pidato Prabowo tidak hanya...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

15 Agustus 2025
RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

15 Agustus 2025
Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

14 Agustus 2025
Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

14 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.