• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

BPKD: Sepuluh Rumah Makan dan Kafe Menunggak Pajak

Redaksi by Redaksi
17 September 2018
in Kotamobagu
0
BPKD: Sepuluh Rumah Makan dan Kafe Menunggak Pajak
0
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mencatat sebanyak 10 rumah makan (RM) dan caffe yang ada di wilayah Kotamobagu menunggak pajak. Dimana 6 RM/Cafe menunggak sejak Januari, 2 RM/Cafe menunggak sejak Maret dan 2 RM/Cafe menunggak pajak sejak Mei.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Hamka Daun mengungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada beberapa tempat usaha rumah makan, yang sudah menunggak cukup lama.

“Ke 10 RM dan Cafe yang menunggak pajak itu yakni, Kedai Kampung Bogani, Sarang Tude, Cafe Bagus, RM Prihatin, RM Putra Minang, Resto Puding Totabuan, Cotto Makasar, RM Nanang, Kopi Korot dan Town Cafe. Dari semua itu, ada yang sudah kita berikan surat peringatan pertama (SP1),” ungkap Hamka.

Menurutnya, surat peringatan yang telah dikeluarkan, untuk mewarning pemilik tempat usaha, agar secepatnya melakukan pembayaran pajak.

“Kalau belum bayar pajak, tahapannya itu kita komunikasikan dulu, kalau tidak ada tindak lanjut, kita berikan SP 1. Biasanya kalau sudah masuk SP 1, setelah itu mereka akan melakukan pembayaran,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk besaran pajak, hanya berjumlah pendapatan tempat usaha setiap bulannya.

“Kita tidak bisa menentukan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan. Karena yang menentukan besarannya yakni wajib pajak tersebut. Kita hanya memberikan blangko SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Kemudian mereka yang isi berapa pendapatannya perbulan. Nanti setelah itu kita hitung pajaknya,” jelasnya.

Ia berharap, para pemilik tempat usaha agar secepatnya melunasi tunggakan pajaknya.

“Mudah-mudahan mereka cepat menyelesaikan masalah tunggakan ini, agar tidak bertumpuk-tumpuk,” pungkasnya.

Terpisah, Menurut Kasubid Penagihan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Achmad Bonde, dari 10 restoran, beberapa sudah kooperatif dengan petugas.

“Untuk Korot misalnya mereka sudah kooperatif dengan kami dan menyampaikan akan segera melunasinya,” ujar Bonde.

 

Penulis: Hasdy

Tags: Kota KotamobaguPajakSurat Pemberitahuan Pajak Daerah
Previous Post

Ini Pesan Yang Disampaikan Bupati Bolsel Usai Melantik Kades Lion

Next Post

Pemkab Boltim Kecewa, Honda K2 Tidak ada Peluang di Seleksi CPNS

Next Post
Pemkab Boltim Kecewa, Honda K2 Tidak ada Peluang di Seleksi CPNS

Pemkab Boltim Kecewa, Honda K2 Tidak ada Peluang di Seleksi CPNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Nama “Raja Bogani” Resmi Dipatenkan untuk Tim Resmob Polres Bolmong
Bolmong

Nama “Raja Bogani” Resmi Dipatenkan untuk Tim Resmob Polres Bolmong

by Redaksi
20 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG— Nama “Raja Bogani” kini resmi dipatenkan sebagai identitas tetap Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong). Keputusan itu menjadi...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tadoy

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Tadoy

20 Oktober 2025
Pemkab Bolmong Raih Penghargaan BKN, Masuk Tiga Terbaik se-Regional Sulawesi

Pemkab Bolmong Raih Penghargaan BKN, Masuk Tiga Terbaik se-Regional Sulawesi

20 Oktober 2025
Kasat Reskrim: Dukungan Masyarakat Jadi Energi bagi Tim Resmob Raja Bogani

Kasat Reskrim: Dukungan Masyarakat Jadi Energi bagi Tim Resmob Raja Bogani

20 Oktober 2025
Yasti Klaim 1 Triliun Lebih Anggaran Pusat Masuk Sulut

Yasti Klaim 1 Triliun Lebih Anggaran Pusat Masuk Sulut

20 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.