• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

BPKD: Pihak Swasta Wajib Bayar Sewa Gunakan Aset Pemkot

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2018
in Kotamobagu
0
BPKD: Pihak Swasta Wajib Bayar Sewa Gunakan Aset Pemkot

Salah satu aset milik Pemkot Kotamobagu yang dipasang papan pengumuman dari Bidang Aset

0
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu terus melakukan pendataan dan verifikasi sejumlah asset milik pemerintah kota.

Hal ini menyusul temuan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sejumlah asset bergerak milik pemkot Kotamobagu berupa tanah dan bangunan, rupanya ada yang digunakan secara gratis oleh kalangan swasta dan pribadi.

“Ini yang kita lakukan untuk menelusuri adanya temuan dari BPK, bahwa ada sejumlah asset tanah dan bangunan digunakan pihak lain. Sehrusnya itu disewakan,” ujar Kepala Bidang Aset BPKD, Pra Sugiarto Yunus.

Dia mengatakan, fakta ini menjadi salah satu temuan penting BPK Perwakilan Sulut, sewaktu melakukan audit keuangan di Pemkot Kotamobagu, beberapa waktu lalu.

“Temuannya menyangkut pinjam pakai aset yang harus ada pengenaan sewa bagi swasta atau pribadi. Sedangkan kalau sesama instansi pemerintah, itu tidak dikenakan biaya. Itu diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.

Dia mengungkapkan ada sejumlah asset tanah dan bangunan akan segera melakukan penilaian terhadap harga sewa pinjam pakai aset, berupa tanah dan bangunan. Baik yang digunakan oleh swasta maupun perorangan.

“Saat ini kami sedang mencari formulasi penilaiannya seperti apa. Jika penilaiannya sudah ada, maka akan kita terapkan guna menindaklanjuti temuan BPK,” tambahnya.

Selain penilaian terhadap nilai sewa penggunaan aset berupa tanah dan bangunan, Pemkot juga tengah melakukan sertifikasi atas seluruh aset milik Kotamobagu. Hal ini penting, agar dalam penerapan sewa Pemkot memiliki kekuatan atau kewenangan, terhadap aset yang akan disewakan.

“Proses sertifikasi ini sudah kita lakukan sejak beberapa tahun lalu. Kita inginkan agar aset berupa tanah dan bangunan ini sudah siap sebelum disewakan. Ada regulasi yang mendasari pemungutan sewa yakni Permendagri nomor 19 tahun 2016,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Hasdy

Tags: #KotamobaguasetBPK RI
Previous Post

Dani Rorimpandey Resmi Jabat Camat Passi Timur

Next Post

Inilah Pesan Bupati Bolmong Saat Pencanangan BBGRM Ke- XV

Next Post
Inilah Pesan Bupati Bolmong Saat Pencanangan BBGRM Ke- XV

Inilah Pesan Bupati Bolmong Saat Pencanangan BBGRM Ke- XV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.