TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu terus melakukan pendataan dan verifikasi sejumlah asset milik pemerintah kota.
Hal ini menyusul temuan dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sejumlah asset bergerak milik pemkot Kotamobagu berupa tanah dan bangunan, rupanya ada yang digunakan secara gratis oleh kalangan swasta dan pribadi.
“Ini yang kita lakukan untuk menelusuri adanya temuan dari BPK, bahwa ada sejumlah asset tanah dan bangunan digunakan pihak lain. Sehrusnya itu disewakan,” ujar Kepala Bidang Aset BPKD, Pra Sugiarto Yunus.
Dia mengatakan, fakta ini menjadi salah satu temuan penting BPK Perwakilan Sulut, sewaktu melakukan audit keuangan di Pemkot Kotamobagu, beberapa waktu lalu.
“Temuannya menyangkut pinjam pakai aset yang harus ada pengenaan sewa bagi swasta atau pribadi. Sedangkan kalau sesama instansi pemerintah, itu tidak dikenakan biaya. Itu diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya.
Dia mengungkapkan ada sejumlah asset tanah dan bangunan akan segera melakukan penilaian terhadap harga sewa pinjam pakai aset, berupa tanah dan bangunan. Baik yang digunakan oleh swasta maupun perorangan.
“Saat ini kami sedang mencari formulasi penilaiannya seperti apa. Jika penilaiannya sudah ada, maka akan kita terapkan guna menindaklanjuti temuan BPK,” tambahnya.
Selain penilaian terhadap nilai sewa penggunaan aset berupa tanah dan bangunan, Pemkot juga tengah melakukan sertifikasi atas seluruh aset milik Kotamobagu. Hal ini penting, agar dalam penerapan sewa Pemkot memiliki kekuatan atau kewenangan, terhadap aset yang akan disewakan.
“Proses sertifikasi ini sudah kita lakukan sejak beberapa tahun lalu. Kita inginkan agar aset berupa tanah dan bangunan ini sudah siap sebelum disewakan. Ada regulasi yang mendasari pemungutan sewa yakni Permendagri nomor 19 tahun 2016,” pungkasnya.
Penulis: Hasdy