TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) belum bisa memastikan kapan waktu membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itudikarenakan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Begitu juga mengenai jumlah THR besaran yang akan diterima oleh para PNS. Sebab untuk THR bagi PNS/ASN ada aturannya dan itu instruksi dari pusat.
“Kami masih menunggu Juknis soal besarannya. Apakah satu kali gaji atau ada kenaikan kami belum memastikan,” kata Kepala BPKD Kotamobagu Inontan Makalalag.
Ia mengaku jika dari informasi dari media massa besarnya THR tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu karena terdiri gaji pokok dan tunjangan kinerja, hal ini membuatnya sangsi.
“Selama ini THR itu terdiri gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, jadi tidak ada sesuatu yang baru dari selama ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk dana THR telah disediakan lewat APBD tahun 2018 ini. Untuk besaran dana jika hanya dihitung satu kali gaji kurang lebih 10.5 miliar rupiah.
Namun jika nanti ternyata lebih besar maka akan diajukan ke pusat untuk tambahan dana transfer daerah dari anggaran dana alokasi umum (DAU).
Sedangkan untuk THR pansiunan, ia mengaku selama ini ada namun yang memberikannya pusat langsung bukan daerah.
THR itu istilah lainnya gaji ke-14. Ini hanya pengubahan nama sesuai kepala negara yang menjabatnya.
Penulis: Hasdy