TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) sejak Kamis (4/8) mulai memasang mesin e-Tax di 25 tempat usaha baim restorant maupun di tempat hiburan. Petugas BPKD bagian pajak dibantu tim teknisi memasang sekaligus mensosialisasi penggunaan mesin tersebut.
Kabid Pendapatan Hamda Daun menjelaskan, pemasangan ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang dilaksanakan beberapa pekan lalu. Dalam sosialisasi selama dua kali ini, 25 tempat usaha menyatakan siap dipasang e-Tax dan akan mematuhi aturan yang berlaku.
“Ada 25 tempat usaha telah siap untuk dipasang tak mempermasalahkan. Yang akan kita pasang meliputi restoran, hotel dan tempat hiburan,” kata Hamka.
Menurutnya ke depan seluruh tempat usaha akan dipasang e-Tax, karena itu sudah sesuai undang-undang dan peraturan daerah (perda).
“25 tempat usaha ini baru tahap awal, kedepannya semua tempat usaha akan dipasang seperti ini,” jelasnya.
Terpisah, Kepala BPKD Rio Lombone menjelaskan, e-Tax adalah sistem monitoring pajak secara ONLINE (real time) yang dilakukan oleh instansi yang diberikan kewenangan di bidang perpajakan, kepada wajib pajak dalam rangka peningkatan potensi penerimaan daerah.
“Tujuannya untuk transparansi dan efisiensi pemungutan pajak hotel, hiburan, dan restoran. Selain itu meningkatkan kepercayaan masyarakat/konsumen bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sampai ke Pemerintah dan digunakan kembali untuk kepentingan lebih luas lagi,” jelasnya.
Masyarakatpun tak perlu khawatir jika melihat ada mesin E-Tax disetiap restauran. Hal ini dikarenakan setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak melalui mesin kasir (cash register) yang terpasang, akan terekam secara otomatis oleh alat Tapping Box.
Pada saat yang hampir bersamaan (real time) alat Tapping Box akan mengirimkan data transaksi tersebut kepada server control yang terletak di BPKD secara online. Sehingga setiap bulan dapat diketahui nilai transaksi beserta besaran pajak yang hadir dibayarkan oleh wajib pajak kepada daerah.
Buat pelaku usahapun tak perlu takut dengan omset yang didapatkan setiap bulan. Menurut Rio, pajak daerah dibayarkan oleh konsumen.
“Tak akan mempengaruhi karena pajak dibayarkan oleh konsumen,” pungkas Rio.
Salah satu pemilik rumah makan Minang Putri, Yuniarni Tanjung mengaku senang dipasang e-Tax. Menurutnya, sejumlah pelanggan yang datang ke rumah makannya tak mempermasalahkan adanya kenaikan pajak 10 persen.
“Tak masalah. Memang kalau ada pelanggan dari luar Kotamobagu ada yang tanya, tetapi tetap mereka mau bayar,” ungkapnya. (Has)
Nama Tempat Usaha di Kotamaobagu Yang Sudah Dipasang e-Tax
Restotan dan Tempat Makan
Paris Cippes
Restauran Bakar Rica
RM Minang Putri
RM Siti Barokah
Restauran Ayam Penyet
Coklat Caf
RM Aroma Bobara
Kopi Korot
Coffe Kampoeng Bogani
RM Bobara Bakar
RM Bubur Ayam Jakarta
RM Wong Lamongan
RM Lamongan Indah
RM Lamongan Mas Umar
RM Lamongan Matali
RM Lamongan Mas Joko
RM Bahusalam
HOTEL
Suranraja
Senator Resort
Tamasya
Sapa Dia
Tita
HIBURAN
Roberta Karaokeku
Hallt Family Karaoke
D’Love Cave