BPKD Kotamobagu Mulai Pasang e-Tax di 25 Tempat Usaha

BPKD Kotamobagu Mulai Pasang e-Tax di 25 Tempat Usaha

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) sejak Kamis (4/8) mulai memasang mesin e-Tax di 25 tempat usaha baim restorant maupun di tempat hiburan. Petugas BPKD bagian pajak dibantu tim teknisi memasang sekaligus mensosialisasi penggunaan mesin tersebut.

Kabid Pendapatan Hamda Daun menjelaskan, pemasangan ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang dilaksanakan beberapa pekan  lalu. Dalam sosialisasi selama dua kali ini, 25 tempat usaha menyatakan siap dipasang e-Tax dan akan mematuhi aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Ada 25 tempat usaha telah siap untuk dipasang tak mempermasalahkan. Yang akan kita pasang meliputi restoran, hotel dan tempat hiburan,” kata Hamka.

Menurutnya ke depan seluruh tempat usaha akan dipasang e-Tax, karena itu sudah sesuai undang-undang dan peraturan daerah (perda).

“25 tempat usaha ini baru tahap awal, kedepannya semua tempat usaha akan dipasang seperti ini,” jelasnya.

Terpisah, Kepala BPKD Rio Lombone menjelaskan, e-Tax adalah sistem monitoring pajak secara ONLINE (real time) yang dilakukan oleh instansi yang diberikan kewenangan di bidang perpajakan, kepada wajib pajak dalam rangka peningkatan potensi penerimaan daerah.

“Tujuannya untuk transparansi dan efisiensi pemungutan pajak hotel, hiburan, dan restoran. Selain itu meningkatkan kepercayaan masyarakat/konsumen bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sampai ke Pemerintah dan digunakan kembali untuk kepentingan lebih luas lagi,” jelasnya.

Masyarakatpun tak perlu khawatir jika melihat ada mesin E-Tax disetiap restauran. Hal ini dikarenakan setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak melalui mesin kasir (cash register) yang terpasang, akan terekam secara otomatis oleh alat Tapping Box.

Pada saat yang hampir bersamaan (real time) alat Tapping Box akan mengirimkan data transaksi tersebut kepada server control yang terletak di BPKD secara online. Sehingga setiap bulan dapat diketahui nilai transaksi beserta besaran pajak yang hadir dibayarkan oleh wajib pajak kepada daerah.

Buat pelaku usahapun tak perlu takut dengan omset yang didapatkan setiap bulan. Menurut Rio, pajak daerah dibayarkan oleh konsumen.

“Tak akan mempengaruhi karena pajak dibayarkan oleh konsumen,” pungkas Rio.

Salah satu pemilik rumah makan Minang Putri, Yuniarni Tanjung mengaku senang dipasang e-Tax. Menurutnya, sejumlah pelanggan yang datang ke rumah makannya tak mempermasalahkan adanya kenaikan pajak 10 persen.

“Tak masalah. Memang kalau ada pelanggan dari luar Kotamobagu ada yang tanya, tetapi tetap mereka mau bayar,” ungkapnya. (Has)

 

Nama Tempat Usaha di Kotamaobagu Yang Sudah Dipasang e-Tax

 

Restotan dan Tempat Makan

Paris Cippes

Restauran Bakar Rica

RM Minang Putri

RM Siti Barokah

Restauran Ayam Penyet

Coklat Caf

RM Aroma Bobara

Kopi Korot

Coffe Kampoeng Bogani

RM Bobara Bakar

RM Bubur Ayam Jakarta

RM Wong Lamongan

RM Lamongan Indah

RM Lamongan Mas Umar

RM Lamongan Matali

RM Lamongan Mas Joko

RM Bahusalam

 

HOTEL

Suranraja

Senator Resort

Tamasya

Sapa Dia

Tita

 

HIBURAN

Roberta Karaokeku

Hallt Family Karaoke

D’Love Cave

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses